NSI.com, JAKARTA – Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani merespons langkah Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo-Jokowi 2024-2029, yang mengajukan judicial review terhadap Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Nomor 7 tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
“Tapi ya prinsipnya setiap warga negara memiliki kedudukan dan hak hukum sama di depan hukum, sehingga kita persilakan nanti bagaimana keputusan MK,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Rabu (28/9).
Muzani mengaku belum mendapatkan informasi terbaru terkait langkah Sekber Prabowo-Jokowi 2024-2029 itu. “Saya akan update hari ini sebenarnya. Saya baru dapat berita tadi pagi, jadi saya belum dapat update kanan kiri,” ujar Muzani seraya menambahkan Makanya saya mau, saya perlu waktu hari ini untuk meng-update. Terus terang saya belum dapat laporan tadi pagi.
Sebelumnya, Sekber Prabowo-Jokowi 2024-2029 mengajukan judicial review UU Pemilu ke MK. Mereka ingin mendapat kepastian hukum tentang bisa tidaknya Jokowi menjadi calon wakil presiden, meski sudah menjabat presiden dua periode.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa gugatan diajukan Sekber ini, berkas perkaranya diterima MK pada 19 September. Beberapa argumen disampaikan pemohon dalam perkara 92/PUU/PAN.MK/AP3/09/2022 ini, yaitu sebagai berikut:
Sekber menggugat Pasal 169 huruf n yang berbunyi:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Sekber menyoroti frasa “atau” yang tertulis di Pasal 169 ini, yang menurut mereka membatasi masa jabatan calon presiden dan wakil presiden atau Wapres. Mereka menilai pembatasan ini muncul karena adanya latar belakang praktek ketatanegaraan di Indonesia yang selama berpuluh-puluh tahun tidak mengalami pergantian Presiden.
“Sehingga menciptakan pemerintahan dengan suasana otoriter dan kesewenang-wenangan,” demikian argumen pemohon dalam berkas permohonan di situs resmi MK.
PASAL 7 UUD 1945
Selanjutnya, Sekber pun menilai Pasal 169 huruf n ini memberikan keraguan terhadap Pasal 7 UUD 1945. Pasal 7 tersebut berbunyi: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”
Pemohon lantas menyandingkannya dengan hak atas warga negara yang dijamin di Pasal 28D ayat 1 dan ayat 3 pada UUD 1945. Pasal 28D ayat 1 berbunyi: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
“Keraguan tersebut mengakibatkan hak pemohon dalam Pasal 28D Ayat 3 UUD 1945 terciderai,” demikian argumentasi Sekber.
Tak hanya itu, para pemohon ini juga membandingkannya dengan Pasal 28D ayat 3 yang berbunyi: Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
“Menimbulkann pertanyaan apakah seorang Presiden dapat mencalonkan diri lagi untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sesuai dengan Pasal 28D Ayat 3 UUD 1945 namun dengan jabatan yang berbeda?” kata pemohon.
DIANGGGAP MULTITAFSIR
Dalam gugatan ini, pemohon juga menganggap Pasal 169 huruf n menimbulkan multitafsir, ketika dibandingkan dengan Pasal 7. Lantaran, beleid ini tidak memberikan kepastian terkait dengan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Sekber mencontohkan wakil presiden yang sudah 2 kali menjabat, bisa saja ikut dalam pemilu berikutnya. Wakil presiden tersebut dinilai bisa maju lagi, apabila berpasangan dengan calon presiden lainnya.
“Bahwa dengan adanya ketentuan yang ada didalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu, menimbulkan sebuah pertanyaan mengenai apakah Presiden yang sudah menduduki masa jabatan Presiden selama 2 masa jabatan, dapat mencalonkan diri kembali untuk jabatan yang berbeda yaitu Wakil Presiden di periode selanjutnya?” kata Sekber.
Sekber ikut menyinggung pernyataan yang pernah disampaikan oleh juru bicara MK Fajar Laksono bahwa presiden 2 periode tak dilarang maju sebagai calon wakil presiden. Sehingga, Sekber menilai Pasal 7 tidak mengandung larangan untuk presiden dua periode maju menjadi wakil presiden. “Karena di dalam UUD tersebut tidak menjelaskan secara eksplisit,” tulis Sekber.
EMPAT PETITUM
Dalam dalam gugatannya, Sekber mengajukan 4 petitum, secara rinci sebagai berikut:
-
Menerima dan mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang yang diajukan pemohon untuk seluruhnya.
-
Menyatakan frasa “Presiden atau Wakil Presiden” pada Pasal 169 Huruf n UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 7, Pasal 28D Ayat (1) dan (3) UUD 1945 (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai “Pasangan Presiden dan Wakil Presiden yang sama dalam satu masa jabatan yang sama”.
-
Menyatakan frasa “selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama pada jabatan yang sama” Pasal 169 Huruf n UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 7, Pasal 28D Ayat (1) dan (3) UUD 1945 (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai “berturut-turut”.
-
Memerintahkan untuk memuat amar putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan pemohon untuk dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.