Nusantara Satu Info
HUKUM PEMILU

Hadapi Sidang Etik, Ketua KPU Gunakan SP3 Wanita Emas di DKPP

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asyari. Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA – Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari angkat bicara terkait langkah Polda Metro Jaya, menghentikan penyelidikan laporan dugaan pelecehan seksual yang dibuat Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas, terhadap terlapor Hasyim dalam kasus ini. Dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Metro Jaya, nantinya akan digunakan sebagai bukti, untuk menghadapi persidangan etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Untuk diketahui, Hasnaeni selain mengadukan ke Polda Metro Jaya, juga mengadukan Hasyim ke DKPP atas dugaan pelecehan seksual. Sidang dugaan pelanggaran kode etik tersebut, sedang bergulir. “Tentu saja begini, karena ada SP3, surat ini akan saya gunakan sebagai bahan atau alat bukti tambahan di dalam pemeriksaan pengaduan di DKPP,” kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/3/2023).

Related posts

Hubungi Redaksi NSI