Nusantara Satu Info
HUKUM PEMILU

Dipersidangan DKPP Hasyim Sebut Tugas KPU Menyampaikan Perkembangan Tahapan Pemilu

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari sebagai Teradu, pada Senin (27/2) hadir dalam Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.foto istimewa.

NSI.com, JAKARTA – Ketua KPU, Hasyim Asy’ari sebagai Teradu, pada Senin (27/2) hadir dalam Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Sebagaimana dilansir dari laman kpu.go.id, agenda sidang di gelar di kantor DKPP tersebut, terkait perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 yakni untuk mendengarkan keterangan pihak Pengadu dan  Teradu serta saksi-saksi.

Dalam keterangan, Hasyim mengatakan bahwa, pernyataannya yang disampaikan pada rangkaian kegiatan Catatan Akhir Tahun 2022 KPU 29 Desember 2022, itu ia lakukan semata-mata untuk menjalankan tugas yang diamanatkan oleh UU Pemilu, yakni menyampaikan informasi terkait perkembangan penyelenggaraan tahapan pemilu. “Sama sekali tidak pernah memberikan pernyataan secara langsung maupun tidak langsung, untuk mendukung atau sependapat dengan sistem proporsional tertutup,” jelas Hasyim di depan sidang etik di gelar Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP).

Lanjut dikatakan Hasyim, informasi yang diberikannya hanya terkait perkembangan tahapan pemilu, jika tidak dijelaskan, maka dirinya tidak menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pasal 14 huruf C UU Pemilu. Di depan majelis, Hasyim menjelaskan bahwa, KPU berpedoman pada sistem pemilu dianut dalam UU Pemilu. Penyelenggaraan pemilu baik  menggunakan sistem proporsional daftar calon tertutup ataupun terbuka, pada prinsipnya dilaksanakan KPU berdasarkan amanat UUD 1945 dan UU tentang Pemilu. “Dari aspek penyelenggaraan pemilu, KPU sebagai pelaksana UU tentang pemilu, tunduk pada sistem pemilu yang dianut baik sistem proporsional daftar calon terbuka maupun daftar calon tertutup,” tegas Hasyim.

Oleh karenanya, Hasyim meminta kepada majelis pemeriksa DKPP, untuk menjatuhkan putusan bahwa dirinya selaku Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan menolak dalil-dalil aduan pengadu seluruhnya. Selain Hasyim, hadir memberikan keterangan selaku pihak terkait, yakni Anggota KPU Idham Holik menegaskan bahwa KPU selama menjalankan tahapan pemilu, berpedoman pada UU 7 nomor 17 tentang Pemilu.

Editor : Redaksi NSI

Related posts