NSI.com – KETUA Umum Kornas Relawan Pro Ganjar Pranowo (ProGP) Benny Kisworo mengatakan bahwa Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memahami peta jalan Indonesia. “Dukungan secara terbuka yang dikemukakan oleh Ganjar Pranowo terhadap keberlangsungan IKN baru adalah bukti bahwa Ganjar sosok yang memahami sejarah, sekaligus peta jalan masa depan Indonesia,” ujar Benny dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (28/2)
Dalam kesempatan itu, Benny mengapresiasi langkah Ganjar Pranowo yang memberikan dukungan disampaikannya kepada publik, terhadap keberlanjutan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kaltim. Dukungan Ganjar terhadap IKN baru ini, jelas Benny, sekaligus menegaskan bahwa Ganjar adalah pemimpin yang memiliki visi pembangunan Indonesia sentris, tidak hanya di pulau Jawa. “Kami berkeyakinan pembangunan yang berkeadilan dan merata ke seluruh wilayah Indonesia akan terus dilanjutkan.
IKN baru adalah cita-cita besar yang sejak lama telah dicanangkan oleh founding father Indonesia. Untuk mengimplementasikan IKN baru dibutuhkan niat kuat dan keberanian besar oleh pemimpin Indonesia. “Presiden Jokowi telah mewujudkan gagasan lama ini dengan penuh resiko dan keberanian. Tugas presiden selanjutnya adalah memastikan IKN baru yang merupakan kado istimewa bagi rakyat Kalimantan ini agar terus berlanjut,” ucap Benny, disampaikannya ketika menghadiri acara mengukuhkan Korwil dan 10 Korda Relawan ProGP se-Kalimantan Timur (Kaltim) di Kota Balikpapan, Senin (27/2).
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebelumnya menegaskan, proyek pemindahan Ibu Kota Negara merupakan gagasan rancangan Indonesia di masa depan. Menurutnya, proyek IKN lebih dari sekadar memindahkan pusat pemerintahan. “Pemindahan ibu kota negara ini bukan sekadar mewujudkan mimpi founding fathers kita, tapi juga gagasan tentang rancangan Indonesia di masa depan, tentang future nation, yakni sebuah negara yang memadukan kekayaan dan keindahan alam dengan teknologi tanpa mengesampingkan kearifan lokal yang kita miliki,” ujar Ganjar dalam Rakernas Partai Amanat Nasional (PAN) di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (26/2).
Sebagaimana diketahui, bahwa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant)
Sumber : Viva.co.id | Editor : Redaksi NSI