NSI.com – USAI mendengarkan pandangan akhir dari berbagai fraksi, Komisi I DPR RI menyetujui, dan sepakat bersama pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU), tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Untuk selanjutnya, sebagaimana dilansir dari laman dpr.go.id, pembahasan RUU tersebut akan dilanjutkan pada periode Masa Persidangan ke-V, agar memuat materi-materi yang lebih komprehensif dan kontekstual.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari, mewakili Komisi I DPR RI untuk menyetujui perubahan UU ITE dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Pemerintah, yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (10/4/2023), seraya menyampaikan sejumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan dibahas mendatang. “Kami sampaikan bahwa jumlah DIM RUU sebanyak 38 DIM, terdiri usulan bersifat tetap 7 DIM, usulan perubahan redaksional 7 DIM, dan usulan perubahan substansi 24 DIM. Selain itu, terdapat 16 DIM RUU usulan baru dari fraksi serta DIM Penjelasan sebanyak 26 DIM,” jelasnya.
Rapat kerja yang dihadiri Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM tersebut, pemerintah telah membentuk Panja Pemerintah guna membahas perubahan UU ITE. Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate, mewakili pemerintah, menyatakan siap menindaklanjuti setiap masukan yang disampaikan. Panja, yang akan dipimpin oleh Ditjen APTIKA Kominfo dan Ditjen Peraturan Perundangan KemenkumHAM, akan melibatkan Tim Siber Polri selama pembahasan.
“Pemerintah siap untuk menindaklanjuti sampai dengan selesainya pembahasan penetapan revisi Undang-Undang ITE ini dengan cepat. Melalui Keputusan Menkominfo Nomor 120 tahun 2023, Pemerintah telah membentuk Panja Pemerintah dalam pembahasan yang dimaksud. Secara umum, (perubahan) UU ITE akan memuat dua materi pokok yakni penyelenggaraan sistem transaksi elektronik dan pengaturan tentang cybercrime, yang merujuk pada Budapest Convention on Cybercrime serta memperbaharui ketentuan hukum pidana dengan memberikan konteks ruang siber pada ketentuan hukum pidana,” pungkas Johnny.
Editor : Redaksi NSI