Nusantara Satu Info
HUKUM Nasional

DPR Sebut ada 4 Poin Penting, Revisi UU MK Dilakukan

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA – Komisi III DPR RI mengusulkan untuk merevisi Undang-undang Mahkamah konstitusi (MK), setelah sebelumnya sempat direvisi pada tahun 2020, karena dianggap tidak sesuai kebutuhan hukum saat ini. “Dalam perkembangannya, beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan,” ujar anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman, dalam rapat kerja bersama Menko Polhukam Mahfud Md, guna membahas usulan revisi UU MK berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

“RUU ini merupakan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, perubahan undang-undang ini dilatarbelakangi, karena terdapat beberapa ketentuan yang dibatalkan Putusan MK Nomor 96/PUU-XVII/2020 dan Putusan MK Nomor 56/PUU-XX/2022,” papar Habiburokhman, seraya menyebutkan ada 4 poin penting dilakukannya revisi UU MK. Yakni terkait batas usia minimal hakim konstitusi, evaluasi hakim konstitusi, unsur keanggotaan majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi dan penghapusan ketentuan peralihan mengenai masa jabatan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI