Nusantara Satu Info
HUKUM PEMILU

10 Mantan Pimpinan KPK Bersurat Tolak Mantan Napi Korupsi Ikut Nyaleg

Mantan wakil ketua KPK 2015-2019 Saut Situmorang mewakili koalisi masyarakat sipil kawal pemilu bersih mengajukan uji materi peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 dan 11 ke Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Dalam keterangannya ICW menilai dalam peraturan tersebut KPU memberikan celah kepada para koruptor untuk maju dalam kontestasi pemilu legislatif. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA – Sepuluh mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menolak pengesahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Nomor 11 Tahun 2023, yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD dan DPD, karena PKPU tersebut dianggap memberikan karpet merah, bagi mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri menjadi calon legislatif dalam Pemilu 2024. “PKPU harus dibatalkan untuk menjaga Pemilu yang antikorupsi,” kata pimpinan KPK periode 2007-2011 Haryono Umar, dalam keterangan pers Indonesia Corruption Watch, Selasa, 13 Juni 2023.

Selain Haryono Umar, ada 9 mantan pimpinan KPK yang juga menyuarakan hal serupa. Mereka adalah Erry Riyana Hardjapamekas, Moch. Jasin, Mas Achmad Santosa, Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto, Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang. Diungkapkannya, KPU sebelumnya membatasi mantan terpidana korupsi untuk dipilih maupun memilih. PKPU Nomor 20 Tahun 2018 misalnya, melarang bekas narapidana untuk mencalonkan diri sebagai legislator. Aturan ini sempat digugat ke Mahkamah Agung oleh seorang caleg mantan koruptor, Jumanto. MA mengabulkan gugatan tersebut.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI