Nusantara Satu Info
EKONOMI Nasional

BPJPH Buka Sertifikasi Halal Gratis untuk Kuota 1 Juta Pelaku UMKM

Foto Ilustrasi halal(Getty Images/iStockphoto)

NSI.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) Gratis untuk kuota sebanyak 1 juta sertifikasi melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare) , mulai Senin (2/1/2023). “Berbeda dengan tahun sebelumnya, Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun. Mulai  2 Januari 2023 pelaku usaha sudah bisa mendaftar,” ujar Kepala BPJPH M. Aqil Irham dalam siaran pers, Senin.

Oleh karenanya Aqil berharap, pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023 ini sebaik-baiknya. Namun, Ia mengingatkan, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap, 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024. Berdasarkan ketentuan, jika tidak ada sertifikat halal pada pelaku usaha makanan dan minuman, maka dikenakan sanksi. “Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi,” tegas Aqil.

Sementara, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah mengatakan, pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id untuk mendaftar Sehati 2023. “Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka,” ujar Siti Aminah.

Lebih lanjut Siti mengatakan, Pusaka adalah merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama (Kemenag) untuk masyarakat. Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain. Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS.

Foto Ilustrasi halal(Getty Images/iStockphoto)

Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023, mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
  2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana; Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
  4. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
  5. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
  6. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
  7. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
  8. Tidak menggunakan bahan berbahaya;
  9. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
  10. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
  11. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
  12. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
  13. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

    Sumber : Kompas.com | Editor : Redaksi NSI

Related posts