NSI.com, JAKARTA – Lima Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara telah diserahkan kepada Kepala Otorita IKN Bambang Susantono pada Januari lalu. Kini kelima RDTR tersebut, akan segera ditetapkan jadi Peraturan Kepala (Perka) Otorita IKN dalam waktu dekat. Hal tersebut dikemukakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, belum lama ini. Dikatakannya, ke-5 RDTR tersebut kini sedang dalam tahap legislasi, dan akan segera ditetapkan menjadi Peraturan Kepala (Perka) Otorita IKN. “Lima RDTR lainnya sedang dalam tahap legislasi. Diharapkan dalam waktu singkat akan segera ditetapkan menjadi Perka Otorita IKN,” kata Hadi dalam acara Indonesia-China Smart City Expo 2023, di Hotel Shang-ri La Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Sebelumnya, dari total 9 RDTR IKN yang dibuat berdasarkan perencanaan wilayah (WP), 4 RDTR sudah terlebih dahulu diserahkan kepada Otorita IKN sejak Agustus 2022 lalu dan telah ditetapkan menjadi Perka Otorita IKN. Yakni RDTR WP 1 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), RDTR WP 2 IKN Barat (Pusat Ekonomi, Bisnis, dan Keuangan), RDTR WP 4 IKN Timur 1 (Pusat Hiburan dan Olahraga), dan RDTR WP 6 IKN Timur 2 (Inovasi dan Riset).