Nusantara Satu Info
Nasional PEMILU

Ingin Pindah Memilih pada Pemilu, Cek Dulu di Link Ini

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos. foto. kpu.go.id.
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos, didampingi Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2024 di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Kota Pangkalpinang, Kamis (3/8/2023).

Sebagaimana dilansir dari laman kpu.go.id, Betty menjelaskan bahwa, DPTb merupakan pemilih yang sudah terdaftar di DPT, tetapi ingin pindah memilih karena alasan tertentu yang sudah diatur Undang-undang. Untuk itu, pentingnya mengecek sudah terdaftar dalam DPT, dengan mengakses di link, https://cekdptonline.kpu.go.id/ ini. “Akses cekdptonline akan hidup sampai hari H pemungutan suara,” tutur Betty.

Tak hanya itu, terdapat bukti dukung asli yang disertakan pemilih, jika ingin pindah memilih. Betty meminta dalam melayani pemilih, petugas memverifikasi dokumen kependudukan pemilih yang ingin pindah dan baru meminta dokumen bukti dukung pindah memilih. Dalam melayani pindah memilih, Betty jjuga mengingatkan jajarannya untuk memanfaatkan Sidalih, termasuk mengatur alokasi pemilih pindah ke TPS tujuannya dengan dibuat sistem kuota per-TPS. “Kita bikin sistem kuota per-TPS, kalau [TPS] penuh, tidak bisa terpenuhi [permintaan pindah ke tujuan TPS tersebut], maka pindah ke [TPS] ke dua, dstnya,” ujar Betty.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI