NSI.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan kepada para pejabat serta partai politik, agar tidak menyelewengkan jabatannya dalam berkampanye politik, termasuk tidak menggunakan tempat-tempat ibadah untuk berkampanye.
“Bahwa pejabat negara hendaknya dapat menahan diri untuk tidak melakukan berbagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang, dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partai politik dan golongan tertentu,” ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (28/9).
Lebih lanjut, Bagja mengingatkan agar parpol dan calon peserta pemilu dapat mematuhi tahapan yang telah ditetapkan KPU, agar tidak melakukan kampanye atau ‘curi start’ berkampanye.
“Partai politik, bakal calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden dan pemangku kepentingan pemilu, agar mematuhi tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU dan tidak melakukan ‘curi start’ terhadap kampanye Pemilu,” tegas Bagja.