Nusantara Satu Info
Nasional PEMILU

Bawaslu Wanti-wanti Kepala Desa Dilarang Berpihak ke Peserta Pemilu

foto: Ilustrasi Gedung Bawaslu (dok. detikcom).
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mewanti-wanti kepada kepala desa, untuk menjaga netralitas di Pemilu 2024. Bawaslu mengimbau kepala desa tidak ikut serta sebagai berkampanye. “Kepala desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai Kepala Desa,” ujar Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, dalam keterangannya, Jumat (28/7/2023).

Lebih lanjut Totok meminta, kepala desa untuk tidak memberikan keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta Pemilu di masa kampanye. Dia berharap kepala desa tak berpihak kepada siapapun. “Kepala desa juga dilarang memberikan keputusan yang berpihak, yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye,” jelasnya.

Lebih lanjut, Totok mengajak kepala desa untuk ikut mensosialisasikan peraturan kampanye kepada masyarakat. Dia pun meminta para kepala desa untuk mendukung pengawasan Pemilu. “Kepala desa dan pengawas pemilu harus saling mendukung dan melakukan sosialisasi, apa yang harus dan tidak harus dilakukan pada saat masa kampanye,” tuturnya.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI