NSI.com, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, mengklaim telah menangkap salah satu yang diduga sbagai tersangka, dalam kasus tambang ilegal (illegal mining) di Kalimantan Timur (Kaltim). Kendati sudah menangkap, namun Polri belum mau membeberkan siapa tersangka dimaksud, karena masih dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri.
“Baru satu (ditangkap) nanti saja informasinya, kan belum selesai pemeriksaan,” ungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, Kamis (1/12/2022), seraya mengatakan perkara ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri, akan meminta keterangan dari keluarga Ismail Bolong hari ini.
Pemeriksaan anak dan istri Ismail Bolong dalam kapasitas sebagai saksi, terkait perusahaan tambang yang dimiliki di Kalimantan Timur. Pipit menyebutkan, anak dan istri Ismail Bolong memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi di Bareskrim, Mabes Polri, pukul 11.00 WIB. “Hari ini terkonfirmasi akan hadir istri dan anak IB memenuhi panggilan di Bareskrim sekitar jam 11,” beber Pipit.
Polri lanjut Pipit, melakukan penyidikan terhadap kasus uang koordinasi dalam tambang ilegal di Kaltim, yang menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, semakin mencuat kepermukaan dianggap sebagai perang bintang setelah Ferdy Sambo menyatakan pernah memeriksa Ismail Bolong dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Namun, pernyataan itu dibantah oleh Komjen Agus Andrianto dan menantang Ferdy Sambo untuk membuka berita acara pemeriksaan (BAP), jika hal tersebut benar. Kasus ini mencuat setelah video pengakuan Ismail Bolong memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto. Seperti diketahui, mantan anggota Polri itu (Ismail Bolong) juga pernah diperiksa Propam Polri, dibuktikan dengan beredarnya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP), dan terbitnya surat Kadiv Propam Polri yang ditandatangani Ferdy Sambo tanggal 7 April 2022.
Sumber : Republika.co.id | Editor : Redaksi NSI

