NSI.com, JAKARTA- Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang digelar pada Senin (12/9) lalu, menghasilkan kesimpulan akhir. Pada rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung itu, kemudian disepakati draf Peraturan Bawaslu terkait Pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik untuk disahkan menjadi Perbawaslu.
Pada rapat itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari hadir bersama Anggota KPU Mochammad Afifuddin, August Mellaz, , Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan Parsadaan Harahap, dan didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Setjen KPU Eberta Kawima, Kepala Biro Perundang-undangan KPU Nur Syarifah dan Kepala Biro Teknis Penyelenggara Melgia Carolina Van Harling, menghasilkan kesimpulan akhir, tak hanya menyepakati draf Perbawaslu terkait Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, tapi juga Pemberhentian dan Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota Bawaslu; Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu; Penanganan Temuan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu untuk disetujui menjadi peraturan badan pengawas pemilu.