NSI.com, JAKARTA – Pemerintah melalui kementerian hukum dan HAM, telah mengajukan agar Undang-undang Nomor 3 tahun 2022, tentang Ibu Kota Negara (IKN) dilakukan revisi, agar pembiayaan pembangunan IKN bisa dicover melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal tersebut dibenarkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, bahwa perubahan itu diperlukan, agar dana APBN bisa ikut mendanai pembangunan IKN. “Iya sebagian lah, iya (untuk pendanaan). Mekanisme pertanggung jawabannya, kontinuitasnya,” kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senaya, Jakarta, Senin (12/12/2022).
Yasonna tak menjelaskan secara rinci, terkait rencana penggunaan APBN yang dimaksud, namun Ia menyerahkan persoalan teknis dapat ditanyakan kepada Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa. “Tapi yang lebih teknis biar Pak Harso ya,” lanjutnya.
Terkait naskah revisi UU IKN akan dikirim awal tahun 2023. Yasonna lebih lanjut menepis anggapan bahwa UU IKN direvisi, lantaran pembuatannya yang tergesa-gesa. Menurutnya, sejak awal pembuatan UU tersebut sudah matang. “Mana ada, kajiannya itu dalam,” kata Yasonna.
Diketahui, DPR dan pemerintah sudah menyetujui revisi UU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan ada 6 fraksi menerima usulan revisi UU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023 yakni PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, PPP, PKB dan PAN. Sedangkan Fraksi Demokrat dan PKS menolak revisi UU IKN yang diusulkan pemerintah. Sementara itu, Fraksi NasDem awalnya menyatakan abstain, namun belakangan menyatakan setuju. “Yang menerima adalah parpol pendukung pemerintah, semuanya. Yang menolak adalah PKS dan Demokrat,” kata Supratman.
Sumber : Detikcom | Editor : Redaksi NSI
