NSI.com – WAKIL Ketua Badan Anggaran DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, mendukung upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dalam upaya untuk meningkatkan literasi keuangan. Menurutnya, OJK harus melakukan sosialisasi secara merata, guna meningkatkan kewaspadaan terhadap pinjaman online (Pinjol) ilegal. Sebagaimana dilansir dari laman dpr.go.id, Cucun mengatakan bahwa peningkatan literasi keuangan melalui kegiatan “Sosialisasi Penyuluhan Jasa Keuangan Terkait Waspada Pinjaman Online Ilegal” perlu dilakukan.
Hal tersebut dikemukakan Cucun, saat kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh OJK di Yayasan Darussa’adah Desa Nagrak, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, pada Sabtu (24/12/2022). Pada kegiatan itu, Legislator Dapil Jawa Barat II ini lanjut mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan ini, merupakan langkah pemerintah dalam mengedukasi masyarakat, agar lebih hati-hati memilih jasa layanan keuangan. “Penyuluhan dan sosialisasi OJK ini harus dilakukan secara merata, untuk mewaspadai pinjaman online ilegal yang tidak jelas asal usulnya,” ujar Kang Cucun dalam keterangan resmi melalui laman dpr.go.id.

Politisi yang akrab disapa Kang Cucun ini menegaskan, masyarakat mesti jeli dalam melihat jasa produk atau layanan keuangan yang hari ini sangat mudah diakses. Ketua Fraksi PKB DPR RI itu juga menyebutkan bahwa, maraknya kasus Pinjol ilegal kerab terjadi akibat dari rendahnya literasi dan pengetahuan akan produk atau jasa layanan keuangan. “Banyak masyarakat yang mengenal layanan jasa keuangan, namun tidak memahami risiko yang ada di belakang, jangan sampai masyarakat terbuai kesenangan sesaat. Hari ini kita melihat banyaknya korban dari pinjol ilegal, ini menandakan rendahnya literasi keuangan masyarakat kita, khususnya masyarakat yang ada di desa” pungkas Anggota Komisi III DPR RI tersebut.
Hadir pada kegiatan itu, Kepala OJK Regional Jawa Barat, Indarto Budiwitono sebagai narasumber, menjelaskan bahwa layanan jasa keuangan itu adalah hal yang setiap harinya bersentuhan dengan masyarakat, mulai dari “Bank Emok” yang eksis di masyarakat Kabupaten Bandung sampai pinjaman online, baik yang secara resmi terdaftar di OJK maupun tidak terdaftar. Ia juga menyebutkan bahwa ketidakfahaman masyarakat akan memilih produk jasa layanan keuangan, akan menimbulkan pilihan yang salah dan cenderung merugikan konsumen. Editor : Redaksi NSI
