NSI.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan pelantikan kepala daerah terpilih, hasil Pilkada 2024 dilaksanakan dalam tiga tahap. Disebutkan Tito, pelantikan mustahil digelar serentak untuk semua daerah, karena pasti ada calon kepala daerah yang mengajukan gugatan perselisihan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Fakta di lapangan, setelah 27 November (pilkada) nanti ya enggak semua menerima (hasilnya). Mungkin ada yang tidak setuju, dan haknya untuk melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi,” kata Tito dalam Rakernas Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, digelar di Jakarta Convention Center, Rabu (10/7/2024).
Tito menjelaskan, tahapan pertama, pelantikan kepala daerah digelar pada 1 Januari 2025. Hal itu merujuk kepada aturan pada UU Nomor 10 Tahun 2016, menyebutkan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 berakhir masa jabatannya paling lambat pada 2024. Menurut Tito, ketentuan itu diterjemahkan menjadi paling lambat 31 Desember 2024. “Nah bagi kepala daerah (terpilih) yang enggak ada sengketa, enggak ada yang gugat, ngapain lama-lama. 31 Desember selesai berkahir sesuai UU, (maka) 1 Januari ya enggak ada masalah gugat-gugat ini lantik aja serentak. Semua. Sehingga tak terjadi kekosongan,” kata Tito.