Nusantara Satu Info
PEMILU POLITIK

Tanggapan KPU Soal Desakan Parpol Tak Lolos Hentikan Pemilu

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik saat ditemui di kantornya menyebut pernyataannya bahwa anggota KPU yang tidak patuh akan dirumahsakitkan merupakan bercanda dan bukan ancaman, Rabu (21/12/2022).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

NSI.com JAKARTA – Sejumlah partai politik yang gagal jadi peserta Pemilu 2024, yang tergabung dalam “Gerakan Melawan Political Genocide” mendesak agar tahapan Pemilu 2024 dihentikan, karena partainya merasa dicurangi. Menanggapi desakan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan,  dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tahapan pemilu hanya dapat dihentikan atau ditunda, karena gangguan eksternal.

UU Pemilu hanya mengenal istilah pemilu lanjutan dan pemilu susulan. “Pemilu lanjutan dapat dilakukan apabila sebagian atau seluruh wilayah NKRI terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan,” demikian ucap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Jumat (23/12/2022), seraya menegaskan bahwa pelaksanaan pemilu lanjutan, dimulai dari tahapan penyelenggaraan pemilu yang terhenti. Hal ini diatur dalam Pasal 431 ayat 1 dan 2 UU Pemilu.

Sementara itu, pemilu susulan diselenggarakan, jika sebagian atau seluruh wilayah NKRI terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan. “Pelaksanaan pemilu susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu. Hal ini diatur dalam Pasal 432 ayat 1 dan 2 UU Pemilu,” jelas Idham.

Gerakan yang disuarakan partai-partai yang tidak lolos tahap pendaftaran 15 Agustus 2022, yakni Partai Masyumi, Perkasa, Pandai, Kedaulatan, Reformasi, Pemersatu Bangsa, dan Berkarya, serta Partai Republik Satu dan PRIMA yang tak lolos verifikasi administrasi 14 Oktober 2022. Secara spesifik, gerakan ini mempersoalkan tidak terbitnya berita acara atau surat keputusan KPU RI, bagi partai-partai yang tak lolos tahap pendaftaran.

Walaupun Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 memang mengatur demikian, mereka menilai hal ini menghambat mereka mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, karena objek sengketa harus berupa keputusan atau berita acara yang diterbitkan KPU. Selain PRIMA dan Republik Satu, partai-partai dalam gerakan ini akhirnya menggugat KPU RI lewat jalur gugatan pelanggaran administrasi.

Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan gugatan mereka tak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga mereka tetap tak lolos pemilu. Yani cs menyinggung nasib mujur Partai Ummat diberi kesempatan verifikasi ulang, kendati tak lolos verifikasi faktual. Kesempatan itu diperoleh Partai Ummat, setelah mencapai sepakat dengan KPU RI dalam forum mediasi di Bawaslu RI, sebuah forum yang digelar sebagai salah satu tahapan penyelesaian sengketa.

Pada tahap verifikasi faktual lolos atau tidaknya partai politik, dinyatakan dalam berita acara yang dapat dijadikan objek sengketa. Idham menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang dilanggar dari apa yang dialami oleh parpol-parpol tersebut. “Terkait tata cara pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022,” ujar Idham sembagi menambahkan ia meyakini, beleid tersebut telah disusun dengan baik. “Proses legal drafting peraturan tersebut tidak hanya melewati waktu yang panjang, tetapi dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan deliberatif,” ucapnya.

Sumber : Kompas.com | Editor : Redaksi NSI

Related posts