NSI.com, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan 55 anggota DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), atas dugaan tak patuh lapor harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terhitung mulai periode 2019 hingga 2021. Sebagaimana disebutkan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, bahwa 55 anggota DPR RI itu terdiri, atas pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD), mulai dari pimpinan DPR, pimpinan komisi, hingga badan legislasi. “Hari ini ICW mendatangi gedung DPR RI, guna melaporkan 55 orang pimpinan AKD yang diketahui tidak patuh dalam melaporkan LHKPN,” ucap Kurnia di kompleks parlemen, Rabu (12/4).
Menurut Kurnia, 55 anggota dewan yang diduga tak patuh lapor LHKPN itu, terbagi dalam 3 kategori. Pertama, terlambat melapor. Kedua, tidak berkala melaporkan, dan ketiga tidak melaporkan sama sekali. Dia merinci sebanyak 4 terlapor dari pimpinan DPR, 37 pimpinan komisi, 2 pimpinan Baleg, 2 pimpinan badan anggaran, 3 pimpinan BURT, 2 pimpinan BKSAP, 2 pimpinan BAKN, dan 3 pimpinan MKD. “Yang tidak pernah melaporkan LHKPN 2019, 2020, dan 2021 ada 8 orang, sehingga jika dijumlah totalnya ada 55 orang,” ucap Kurnia.
Lanjut dikatakan Kurnia, lapor LHKPN merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara, berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999, serta turunannya dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020. Kurnia menyebut para anggota dewan yang lalai terhadap LHKPN, bukan hanya melanggar hukum tapi juga melanggar kode etik. Oleh karenanya Kurnia berharap, MKD segera memanggil para pihak terlapor dalam kasus tersebut, dan menyidangkannya secara terbuka. Selain itu, dia ingin agar para terlapor yang terbukti bersalah bisa dihukum berat. “Misal karena mereka adalah pimpinan AKD, mereka bisa dicopot sebagai pimpinan AKD dan itu tertuang cukup jelas di dalam peraturan kode etik DPR,” katanya.
Sumber : CNN Indonesia | Editor : Redaksi NSI
