NSI.com – SEKRETARIS Kabinet (Seskab) Pramono Anung menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022, tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian/Lembaga, untuk secepatnya melakukan proses pengisian sejumlah jabatan yang kosong, agar pelaksana tugas tak menjabat terlalu lama.
SE yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet (Setkab) ini diterbitkan, menyikapi masih banyaknya jabatan pimpinan tinggi atau jabatan setingkat di lingkungan kementerian/lembaga (K/L) yang kosong dan diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
“Menteri/kepala lembaga untuk segera mengisi jabatan pimpinan tinggi atau jabatan setingkat yang kosong dengan pejabat definitif dan tidak menugaskan Plt dalam jangka waktu yang lama,” demikian bunyi SE yang ditandatangani Pramono Anung pada 5 Oktober 2022.
Surat yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung RI, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), para Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, serta para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, agar terus dilakukan pemantauan dan penataan jabatan pimpinan tinggi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar melakukan pemantauan, sekaligus penataan jabatan pimpinan tinggi yang masih dijabat oleh Plt untuk segera diproses pengisian pejabat definitifnya,” begitu bunyi pesan SE yang dikeluarkan Pramono Anung belum lama ini.
Sumber : Setkab | Editor : Redaksi NSI
