NSI.com, JAKARTA – Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mensinyalir ada upaya mendesign Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, hanya diikuti 2 pasangan calon tertentu. Mantan presiden ke-6 dua periode ini juga menyebut ada kemungkinan pilpres berjalan tak adil, alias penuh kecurangan. Atas dasar itu, SBY berencana akan ‘turun gunung’.
“Konon akan diatur dalam Pemilihan Presiden nanti yang hanya diinginkan oleh mereka, dua pasangan capres dan cawapres saja yang dikehendaki oleh mereka,” ungkap SBY beberapa waktu lalu.
Peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Hadar Nafis Gumay memahami pernyataan SBY itu, ia beranggapan tudingan SBY bisa dimungkinkan terjadi. Hadar menambahkan, rekayasa pencalonan bisa dilakukan oleh para elite partai politik dalam mengusung pasangan calon. Ia pun menyinggung pernyataan salah satu elite partai yang menyatakan bahwa Pilpres 2024 cukup diikuti 2 paslon.
Hadar tak bicara lugas soal sosok elite partai tersebut. Namun, jika ditarik ke belakang, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyano pernah mengemukakan ide, bahwa jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden idealnya hanya 2 di Pilpres 2024 mendatang. Hal tersebut dikatakan Hasto pada akhir Agustus 2022 lalu, agar Pilpres bisa digelar dalam satu putaran.
“Rekayasa pencalonan dilakukan oleh para elite parpol dalam proses mengusung paslon. Padahal UUD kita memberi ruang untuk setiap parpol peserta pemilu dapat mengajukan paslon,” ungkap Hadar.
Dalam dua Pemilu terakhir, tahun 2014 dan 2019 sebetulnya Pilpres juga hanya diikuti 2 pasangan calon. Namun, saat itu tak ada yang mempermasalahkan atau menuding bahwa pilpres tersebut direkayasa. Sementara, pada kasus kali ini, Hadar menilai bahwa tudingan itu mengemuka karena persaingan politik pencalonan pilpres semakin ketat.
“Mungkin persaingan politik pencalonan pilpres semakin ketat dan ada parpol besar yang tidak yakin dengan calonnya atau tidak punya calon yang punya elektabilitas menjanjikan,” jelas dia.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, bahwa Pilpres diikuti 2 paslon sebetulnya bukan hal baru di Indonesia. Menurutnya, ini merupakan konsekuensi dari aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 hingga 25 persen.
“Hal itu konsekuensi dari sulitnya untuk mengusung paslon, karena adanya ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang mewajibkan parpol dan gabungan parpol, untuk memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah Pemilu DPR terakhir sebagai persyaratan untuk mengusung calon,” kata Titi saat dihubungi.
Oleh karenanya, sambung Titi, akhirnya memaksa parpol untuk mau tidak mau bergabung dengan parpol lain untuk bisa mengusung paslon pada kontestasi Pilpres. Ia menekankan justru keberadaan ambang batas pencalonan presiden itu yang tidak demokratis.
Pasalnya, aturan itu menghambat partai-partai peserta pemilu untuk bisa mengusung kader terbaiknya di Pemilu dan merupakan perlakuan yang tidak setara bagi para parpol peserta pemilu. Ketentuan soal ambang batas pencalonan presiden tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Ketentuan ini sudah berulang kali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun selalu gagal.
“Ketentuan itu memang problematik karena sudah berulang kali diuji ke MK, namun MK bergeming dengan alasan hal itu adalah kebijakan politik hukum terbuka pembuat UU,” jelas Titi seraya menambahkan bahwa peta koalisi pencalonan akibat ambang batas pencalonan presiden itu, sepenuhnya elitis dan bergantung penuh pada kehendak elite atau pimpinan parpol,” ungkapnya.
Lebih lanjut, berimbas pada pemilih dan pengurus daerah ditinggalkan dan sama sekali dan tidak punya ruang untuk berpartisipasi dalam proses yang berlangsung. Padahal, seharusya proses tersebut berangkat dari aspirasi dari bawah.
“Hal itu jadi tidak memungkinkan dilakukan, karena partai tersandera aturan ambang batas pencalonan, di mana kalau parpol punya kader terbaik internalnya, hal itu sulit direalisasikan kalau parpol tidak memenuhi persyaratan ambang batas,” jelas dia.
Titi menjelaskan bahwa keberadaan ambang batas pencalonan presiden itu justru berpeluang menciptakan proses koalisi yang tidak alamiah, transaksional, dan oligarkis. Oleh karena itu sudah seharusnya ambang batas pencalonan presiden dihapuskan.
Sebab, walaupun parpol beritikad baik mengusung calon, namun kalau konsensus atau kesepakatan diantara parpol tidak tercapai soal siapa yang akan diusung, hal itu juga tidak akan terwujud.
“Idealnya pilpres hadir dengan calon-calon yang beragam, bukan hanya dua pasangan calon yang potensial membelah persatuan masyarakat akibat politik emosional yang digunakan. Tapi lagi-lagi karena regulasi memaksa parpol yang kursi dan suaranya tidak cukup untuk berkoalisi maka koalisi pencalonan bisa terbentuk atau tidak sepenuhnya bergantung pada elite partai,” pungkasnya.
Sumber : CNN Indonesia | Editor : Redaksi NSI
