Nusantara Satu Info
IKN NUSANTARA Nasional

Revisi UU IKN Masuk Tahap Finalisasi, Setelah Reses Akan Dibahas DPR

ILUSTRASI. Pekerja dengan menggunakan alat berat membangun Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/2//2023).

NSI.com, JAKARTA – Pemerintah saat ini tengah menyusun revisi UU No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yang kini masuk tahap finalisasi di internal pemerintah. Diani Sadiawati, Juru Bicara Otorita IKN mengatakan, untuk Revisi UU IKN minggu ini setelah pembahasan di internal pemerintah rampung, maka draf revisi akan dilakukan harmonisasi. “Jadi PAK (Panitia Antar Kementerian), harmonisasi, sudah disetujui baru surpres kepada Presiden. Harapannya bisa langsung Presiden bisa sampaikan ke DPR,” jelas Diani, pada Rabu (1/3).

Diharapkan, revisi UU IKN yang rampung dibahas di pemerintah, bisa langsung diserahkan ke DPR dan selanjutnya akan dibahas setelah reses. Sebagai informasi saat ini DPR RI sedang memasuki masa reses mulai 17 Februari hingga 13 Maret 2023. “Sampai ke DPR draftnya perkiraan minggu kedua Maret. Usai reses. Pertengahan Maret kan usai reses. Setelah reses langsung kita sampaikan,” jelasnya.

Dalam revisi UU IKN, akan ada tambahan poin, pertama, mengenai kewenangan khusus bagi OIKN.  Dimana nantinya kewenangan khusus ini akan diturunkan dalam peraturan pemerintah (PP), yang kini juga sedang proses di pemerintah. Kedua soal lex spesialis rekrutmen non ASN sebagai pejabat tinggi pratama di OIKN. Ia menjelaskan, nantinya dengan aturan tersebut pendaftaran jabatan tinggi pratama OIKN, tak hanya dikhususkan bagi ASN. Profesional dalam hal ini non ASN juga dapat mendaftar di jabatan tersebut.

“Dalam perjalanan OIKN butuh direktur yang profesional, berpengalaman di lapangan. Ini perlu diakomodasi di UU. Proses rekrutmen di Perpres 62/2022 untuk pratama dan madya kan harus ASN. Tapi nantinya profesional bisa ikut daftar juga,”paparnya.

Kemudian akan ada substansi mengenai anggaran pendapatan dan belanja OIKN. Selain itu, pada revisi juga akan dimuat mengenai presiden berikutnya, tak dapat serta merta memberhentikan pembangunan IKN. Pemberhentian pembangunan IKN disyaratkan, apabila Indonesia mengalami kondisi kahar fiskal. “Siapa pun presidennya tidak bisa serta merta menyatakan pemberhentian IKN, tapi ada satu syarat yakni Presiden harus menyatakan Indonesia mengalami kahar fiskal,” jelasnya.

Adapun untuk aturan turunan dari UU IKN, pemerintah akan menerbitkan PP mengenai kewenangan khusus OIKN dan PP kemudahan berusaha di IKN. Untuk PP kemudahan berusaha di IKN, Diani mengungkap kini sudah sampai di Sekretariat Negara dan tinggal menunggu diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Sumber : Kontan.co.id | Editor : Redaksi NSI

Related posts