Nusantara Satu Info
HUKUM

Presiden PKS Buka Suara Soal Alasan Sebenarnya Gugat PT 20 Persen

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (foto.ist)

JAKARTA – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu, menegaskan gugatan Presidential Threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan untuk kepentingan politik sesaat. Syaikhu mengatakan, gugatan itu dilayangkan setelah melihat keterbelahan bangsa dalam dua pemilihan presiden terakhir.

“Ini bukan masalah kepentingan sesaat atau kepentingan partai sesaat untuk 2024, justru ini kepentingan ketika melihat dari latar belakangnya keterpecahbelahan bangsa ini dalam dua Pemilihan Presiden 2014 dan 2019,” kata Syaikhu di Kantor DPP PKS, TB Simatupang, Jakarta, baru-baru ini.

Syaikhu menuturkan, jika ketentuan presidential threshold tetap dipertahankan seperti ini, maka dikhawatirkan masyarakat semakin terbelah. Menurutnya, salah satu upaya untuk merekatkan kembali masyarakat, yakni, jalan yang harus ditempuh adalah dengan mengoreksi ketentuan PT 20 persen.

“Kalau itu terjadi, kita ikhtiar mudah-mudahan polarisasi ini akan semakin terurai, apalagi kalau ada tiga-empat pasangan calon kandidat, saya kira tidak sekeras dua kandidat saja. Itu yang menjadi latar belakang kenapa kita ingin melakukan perubahan PT,” tegasnya.

Syaikhu membantah munculnya angka PT 7-9 persen lantaran suara dimiliki PKS kurang dari 20 persen. Ia beralasan angka tersebut muncul dari hasil hitungan effective number of parliamentary parties (ENPP). “Itu karena memang ketika dimasukan dalam rumus-rumus yang ENPP itu kisarannya angka itu (7-9 persen),” tuturnya.

PKS ingin dalam menetapkan ambang batas penetapan calon presiden, ada dasar rasionalitas dan bukan hanya sekadar penetapan 20 persen tanpa dasar yang kuat. “Jadi kami ingin mencoba ada dalil yang kuat yang menjadi dasar bahwa ketentuan angka itu memang berdasarkan rasionalitas yang bisa diterima oleh publik,” ujar Syaikhu.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjalani sidang perdana uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara nasional secara hybrid, pada Selasa (26/7).

Dalam pokok-pokok permohonannya, Presiden PKS Ahmad Syaikhu sebagai Pemohon I,  meminta agar hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pemohon yang meminta agar PT diturunkan menjadi 7-9 persen.

“Kami melakukan jalan tengah untuk menyeimbangkan terkait dua isu krusial tersebut, yakni penguatan presidential threshold dan kedua penguatan demokrasi dan kedaulatan rakyat melalu uji materi, agar Mahkamah memutus ambang batas 7 persen sampai 9 persen kursi DPR, untuk kemudian dibahas dan dipilih oleh pembentuk undang-undang,” kata Syaikhu membacakan pokok-pokok permohonannya di kantor DPP PKS, TB Simatupang, Jakarta.

Syaikhu berpendapat, terpecah belahnya masyarakat dan bangsa Indonesia saat dua pilpres terakhir disebabkan ketentuan presidential threshold 20 persen dalam Pasal 222 UU Pemilu. Ketentuan tersebut membuat pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dimunculkan terbatas, yakni hanya ada dua pasangan.

“Kami merasa memiliki panggilan konstitusional untuk berkontribusi menyelesaikan kegelisahan masyarakat demi kehidupan demokrasi yang lebih berkualitas di Indonesia. Akhir kata, Mahkamah dapat memeriksa permohonan ini dengan saksama dan bijaksana memutus sesuai dengan petitum yang kami sampaikan,” ucapnya.

Anggota Majelis Hakim MK, Saldi Isra, mengatakan, ada dua syarat yang harus dijelaskan pemohon. Pertama, ada tidaknya dasar pengujian yang berbeda dengan pengujian-pengujian sebelumnya. “Apa yang membedakan permohonan ini dari segi dasar pengujian dibandingkan permohonan-permohonan sebelumnya yang pernah diajukan ke MK,” kata Saldi.

Saldi juga mempertanyakan dasar pengajuan angka presidential threshold 7-9 persen yang disampaikan PKS dalam pokok permohonannya. Perlu ada penjelasan secara teoritis dan konstitusional terkait usulan angka PT sebesar 7-9 tersebut.

“Kami belum melihat dari mana rujukan sebaiknya, rujukan teoretis yang digunakan itu dilampirkan sebagai bukti, dan argumen konstitusional yang bisa memperkuat bahwa 7-9 persen angka yang konstitusional. Kalau tidak, nanti bisa saja orang mengatakan ini ilmu cocokologi, dicocok-cocokan dengan persentasenya PKS,” jelas Saldi.

Kuasa hukum PKS Zainudin Paru menjelaskan yang membedakan gugatan diajukan PKS dengan pemohon sebelumnya adalah salah satu partai yang menyatakan tidak setuju UU Nomor 7 Tahun 2017 disahkan, selain PAN, Gerindra, dan Partai Demokrat. PKS juga melihat presidential threshold sebagai sesuatu yang konstitusional. Namun, menjadi inkostitusional karena melanggar moralitas dan rasionalitas.

Sumber : Republika online | Editor : Suarno

Related posts