JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka kasus mafia tanah, 13 di antaranya adalah oknum pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ada 30 orang kita tetapkan tersangka dan sebagian ditahan,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/7/22) lalu.
Hengki lanjut menjelaskan, ada juga pejabat di pemerintahan setingkat desa/kelurahan ikut ditangkap di kasus mafia tanah ini.
“Tersangka itu meliputi 13 orang pegawai BPN, terdiri dari 6 pegawai tidak tetap dan 7 ASN, lalu ada 2 tersangka ASN pemerintah, 2 orang kepala desa dan 1 tersangka jasa perbankan,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
Ke- 30 tersangka itu didapat dari pengembangan penyidikan dan penyelidikan 12 laporan masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya. Para korban berasal dari latar belakang yang beragam. “Terdapat 12 korban mafia tanah dimulai dari aset pemerintah, badan hukum, perorangan. Masih banyak masyarakat yang kita deteksi yang tidak sadar mereka jadi korban mafia tanah,” jelasnya.
Dalam pada itu, Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Fadil Imran mengungkap modus operandi yang dilakukan oleh sindikat mafia tanah ini. “Ada beberapa modus operandi secara umum, antara lain pemalsuan, memasuki pekarangan rumah tanpa hak dan/atau mengambil manfaat milik orang lain/korban,” jelasnya, Senin (18/7/22).
Fadil lanjut mengatakan berdasarkan arahan Kapolri, jajarannya mendukung program Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas sindikat mafia tanah. Dia mengatakan fokus dalam mengusut penyalahgunaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Ada beberapa modus operandi, misalnya melakukan penyalahgunaan akun BPN RI pada sistem aplikasi SKP (Sengketa, Konflik, dan Perkara). Bahkan ada mantan pejabat BPN yang akunnya dipalsukan, ini mungkin menjadi bahan ke depan agar ini tidak terjadi,” jelasnya.
Dalam kasus ini, bermula terungkap dari banyaknya konflik agraria yang tidak terselesaikan. Selain itu, praktik mafia tanah juga sudah meresahkan.
“Banyak dari hal-hal lain seperti minimnya tanah bersertifikat sesuai data BPN tahun 2016 hanya 40% dari 126 juta bidang tanah yang telah terdaftar, dan minimnya daya beli dan tingkat kredit rakyat akibat permasalahan agraria yang tak kunjung selesai,” jelasnya.
Sumber : Tribrata | Editor : Suarno
