NSI.com, JAKARTA – Munculnya 3 gugatan sekaligus dalam waktu berdekatan, dengan petitum serupa yakni meminta Mahkamah Konstitusi (MK), membatasi usia maksimum capres 65 atau 70 tahun, diduga diorkestrasi oleh lawan politik Prabowo Subianto. Apabila gugatan tersebut dikabulkan, maka Prabowo yang kini berusia 71 tahun, tentu tidak bisa menjadi capres pada Pilpres 2024.
Menurut pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, kekuatan politik yang berada di balik gugatan tersebut, berupaya membatalkan pencapresan Prabowo, karena menyadari elektabilitas menteri pertahanan RI itu tinggi. Survei terbaru Indikator Politik Indonesia, misalnya, mendapati elektabilitas Prabowo beda tipis dengan capres PDIP Ganjar Pranowo.
Tingkat keterpilihan Prabowo menempati urutan kedua, yakni 29,9 persen. Sedangkan Ganjar di urutan pertama dengan elektabilitas 32,4 persen. Elektabilitas Ganjar dan Prabowo bisa saja sama karena selisihnya masih dalam rentang margin of error 2,35 persen. Ujang mengatakan, kekuatan politik yang mendalangi 3 gugatan tersebut adalah lawan politik Prabowo di Pilpres 2024, khususnya yang kerap menyerang dan mengkritik Ketua Umum Partai Gerindra itu akhir-akhir ini.