NSI.com, JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, sempat mengeluhkan soal adanya kebijakan ASN boleh menjadi panitia pemilu atau petugas Badan Ad hoc Pemilu 2024. Menurutnya, kebijakan ini masih polemik lantaran tidak semua lembaga penyelenggara pemilu, boleh merekrut ASN untuk menjadi panitia pemilu.
Dijelaskan Bagja, ASN sebenarnya tidak diperbolehkan menjadi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Hal itu terbukti ketika Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beberapa waktu lalu menegur Bawaslu, karena merekrut ASN sebagai Panwascam. Namun disisi lain, KPU, kata Bagja, diperbolehkan merekrut ASN untuk menjadi petugas Badan Ad hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Bahkan, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat edaran, yang isinya meminta kepala daerah memberikan izin kepada ASN-nya untuk menjadi petugas Badan Ad hoc KPU. “Ada dua hal yang kemudian treatment-nya berbeda, padahal seharusnya sama. Ini menyalahi asas pemilu itu sendiri, yaitu non-diskriminatif. Tidak boleh perlakuannya tidak setara,” ujar Bagja saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Karena itu, lanjut Bagja, pihaknya akan menggelar pertemuan dengan KPU dan DKPP dalam waktu dekat, untuk membahas isu ini. Dalam pertemuan itu, Bagja mau memastikan apakah Bawaslu juga boleh merekrut ASN untuk menjadi petugas Badan Ad hoc, sehingga lembaganya tidak ditegur lagi ke depan. Alasannya, lembaganya juga membutuhkan ASN untuk menjadi petugas badan ad hoc, layaknya KPU. “Karena memang dibutuhkan teman-teman ASN di wilayah tertentu seperti daerah terluar, terjauh dan daerah yang ada kendala geografis,” ujarnya.
Kemendagri sebelumnya lewat Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tertanggal 30 Desember 2022, meminta kepala daerah baik gubernur maupun bupati/wali kota, memberikan izin kepada ASN Pemda untuk mendaftar sebagai petugas Badan Ad hoc pemilu, yakni PPK, PPS, PPS, dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
Menanggapi surat edaran tersebut, KPU RI mengatakan ASN boleh menjadi panitia pemilu, asalkan cuti dari pekerjaannya sebagai abdi negara. KPU pun mengungkap alasan mengapa ASN diperbolehkan jadi panitia, yakni karena sulitnya mendapatkan pelamar yang memenuhi kualifikasi di daerah tertentu.
Sumber : Republika.co.id | Editor : Redaksi NSI
