Nusantara Satu Info
HUKUM Nasional

Novel Baswedan :  MK Segera Beri Putusan Sela Syarat Batas Umur Capim KPK

Foto Ketua IM 57+ Institute Praswad Nugraha (kiri) bersama eks penyidik KPK Novel Baswedan usai sidang perdana atas gugatan yang mereka layangkan di MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024). IM 57+ Institute meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengeluarkan putusan sela atau dismissal terkait gugatan mereka soal syarat batas umur calon pimpinan KPK.(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A)
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama sejumlah pihak, mewakili IM 57+ Institute, meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengeluarkan putusan sela atau dismissal, terkait gugatan mereka soal syarat batas umur calon pimpinan KPK. Ketua IM 57+ Institute Praswad Nugraha berharap, agar MK segera memutus gugatan tersebut. “Kami juga sudah ajukan putusan sela agar para pemohon yang sekarang sedang memohon itu bisa diberi kesempatan untuk tetap mengikuti proses seleksi (capim KPK) yang sedang berlangsung,” kata Praswad usai sidang perdana di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

Adapun pendaftaran capim KPK periode 2024-2029 sudah ditutup pada Senin (15/7/2024). “Tadi sudah disampaikan juga, hakim akan mempertimbangkan. Lalu ada masukan-masukan dari hakim yang sudah kami catat dan akan kami perbaiki secepatnya,” ujar Praswad.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI