Nusantara Satu Info
HUKUM

Majelis Kehormatan, Target Selesaikan Kasus Pengubahan Isi Putusan MK

Forum Komunikasi Mahasiswa Jakarta Raya (Forkom Jaya) menggelar aksi di belakang gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023. Aksi ini untuk menuntut Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) agar mengusut tuntas kasus pemalsuan putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022 Jakarta Pusat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.

NSI.com, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi optimistis dapat menyelesaikan kasus dugaan pemalsuan putusan yang dilakukan majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai jadwal, yakni dalam kurun waktu 30 hari, untuk mencari pelaku yang menyulap putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang keabsahan penggantian hakim konstitusi tersebut. “Kami diberikan waktu oleh peraturan MK 30 hari kerja, itu tampaknya tidak akan terlewati,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, Rabu, 1 Maret 2023.

Merujuk pada Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023, MKMK memiliki waktu 30 hari kerja, untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim sejak temuan atau pengaduan itu diregistrasi. Kasus pengubahan substansi putusan perkara diregistrasi pada 14 Februari 2023. Dengan demikian, MKMK harus menyelesaikan perkara pada sekitar akhir Maret 2023.

Ketua Majelis Kehormatan MK, I Dewa Gede Palguna, foto istimewa.

Lanjut dikatakan Palguna, apabila dalam tenggat waktu tersebut terlewati, MKMK dapat memperpanjang waktu pemeriksaan selama 15 hari kerja kedepan. Kendati ada perpanjangan waktu, namun MKMK bertekad menyelesaikan perkara ini sesuai dengan tenggat waktu yang ada. “Namun, tanpa mengurangi prinsip kepatutan dan kehati-hatian,” katanya. Selain itu, sambung Palguna, MKMK juga mempertimbangkan sidang-sidang yang dilakukan MK dalam pemeriksaan, agar  pemeriksaan etik tidak mengganggu jalannya sidang di MK. “Kami harus menyesuaikan diri, makanya kemarin sampai malam,” kata dia.

Saat ini, pemeriksaan MKMK baru mencapai pendahuluan dengan cara meminta keterangan dari pegawai dan 9 hakim konstitusi, namun baru 2 hakim konstitusi telah dimintai keterangan, yaitu Anwar Usman dan Suhartoyo. Satu mantan hakim MK, Aswanto juga sudah dimintai keterangan. Menurut Palguna, salah satu yang dikejar MKMK dalam pemeriksaan para hakim, adalah dugaan adanya diskusi sebelum terjadinya pengubahan putusan.

Majelis Kehormatan MK tengah menelisik dugaan pengubahan putusan MK dalam gugatan uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2, serta Pasal 27 A ayat 2 Undang-Undang tentang MK. Gugatan tersebut diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak sebagai respons atas pencopotan hakim Aswanto. MK menolak gugatan tersebut dalam putusan yang dibacakan pada 23 November 2022. Dalam putusan tersebut, diduga terjadi perbedaan kalimat antara dibacakan hakim saat sidang, dengan salinan putusan yang diunggah di situs MK. Perubahan kalimat tersebut dianggap krusial, sebab akan berdampak pada sah atau tidaknya pergantian hakim konstitusi Aswanto di tengah masa jabatannya.

Sumber : Tempo.co | Editor : Redaksi NSI

Related posts

PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 patriot88 patriot88 langit77 PATRIOT88 patriot88 slot gacor patriot88 patriot88 patriot88 patriot88 slot gacor