Nusantara Satu Info
HUKUM Kaltim POLITIK

Pimpinan KPK Minta 5 Tahun, Arsul Sani Usulkan Masa Jabatan Turun Jadi 3 Tahun

Anggota Komisi II DPR RI, Arsul Sani. foto istimewa.

NSI.com – ANGGOTA Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai, jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup 3 tahun. Hal ini disampaikan Arsul dalam rangka menanggapi usul perpanjangan masa jabatan pimpinan lembaga rasuah itu, dari semula 4 tahun menjadi 5 tahun. “Saya kira itu sudah pas. Bahkan kalau perlu dikurangi. Menurut saya jangan 4 tahun cukup 3 tahun saja pimpinan KPK yang akan datang,” kata Arsul sebagaimana dilansir dari laman dpr.go.id, sebagaimana disampaikannya, di degung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (16/5/2023).

Arsul lebih lanjut mengingatkan, makin lama suatu masa jabatan, maka potensi penyalahgunaan kekuasaan juga makin besar. Oleh karenanya, wajar jika masa jabatan pimpinan KPK berbeda dengan lembaga lainnya. “Apalagi kewenangannya itu dilengkapi dengan upaya paksa, makin lama menjabat itu potensi, ini baru potensi ya, potensi abuse of power-nya itu juga tinggi,” ujar Sani seraya menyebutkan, bahwa karena ada kekhususan yang melekat pada komisioner KPK, seperti kewenangan penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan. Sehingga wajar, masa jabatannya lebih pendek. “Jadi, karena ada perbedaan, ada kekhususan yang melekat pada pejabat negara yang bernama komisioner KPK itulah, makanya undang-undang kemudian membedakan, lebih pendek,” tegasnya.

Diberitakan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan uji materi atau judicial review, terhadap UU KPK terkait masa jabatan pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mulanya ia menggugat pasal yang mengatur soal batas usia pimpinan KPK. Namun, dalam perjalanannya, ia memperbaiki permohonan dengan mempermasalahkan masa jabatan 4 tahun pimpinan KPK. Ghufron menyebut niatnya memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK itu, untuk menyesuaikan dengan lembaga-lembaga lainnya. Adapun masa jabatan Ghufron sebagai pimpinan KPK, akan berakhir pada tahun ini. Ia berencana maju kembali sebagai pimpinan KPK, tetapi terkendala aturan batas usia.

Editor : TMC / Redaksi NSI

Related posts