NSI.com, AMBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi, telah mengeluarkan peraturan dan tahapan pendaftaran bakal calon (balon) anggota DPR RI, DPD RI serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Menyikapi hal itu, Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun mengatakan, setelah peraturan dan tahapan diterbitkan, maka ada beberapa hal yang harus disiapkan oleh bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang akan ikut pada Pemilu 2024.
Pertama, khusus bagi pendaftaran bakal calon anggota DPD, yang sudah dinyatakan telah memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran, sesuai Keputusan KPU Nomor 305 Tahun 2023. Maka bakal calon anggota dewan pimpinan daerah (DPD) mengunggah naskah asli, bentuk digital dokumen pendaftaran pada sistem informasi pencalonan (SILON), sejak pengumuman pendaftaran calon sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran. “Dan ini tahapan resmi yang dikeluarkan KPU. Kami pun saat ini mensosialisasikannya dengan memanfaatkan media sosial Facebook dan lainnya,” jelas Rifan, di Ambon, Kamis (27/4).
Lanjut dikemukakan Rifan, beberapa poin penting dalam persyaratan perlu disiapkan, di antaranya Balon anggota DPD telah berumur 21 tahun ke atas, berpendidikan paling rendah lulusan SMA/madrasah aliah/SMK, madrasah aliah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat.
Kemudian, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik, dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif, hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
Sementara bagi mantan terpidana, harus telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Lalu, mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara (BUMN) dan/atau badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. “Ini yang perlu diketahui oleh pendaftar. Dan kami akan terus sosialisasi dengan memanfaatkan media sosial,” bebernya.
Lanjut disebutkan Rifan, tahapan yang dikeluarkan KPU RI, telah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kemudian, PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022, tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD. Sedangkan untuk pendaftaran anggota DPR dan DPRD, persyaratan peserta diatur dalam Pasal 11 PKPU 11 Tahun 2023, dan untuk anggota DPD diatur dalam Pasal 15 PKPI 11 Tahun 2023.
Sumber : AntaraNews.com | Editor : Redaksi NSI
