Nusantara Satu Info
Nasional

KPU Bisa Tolak Capres dari Partai yang ‘Jegal’ Calon Lain

Kantor KPU RI. foto istimewa.

NSI.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewenangan menolak pendaftaran pasangan capres-cawapres diajukan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu, jika mengakibatkan partai politik lainnya tidak bisa mendaftarkan pasangan calon. Kewenangan KPU tersebut diatur dalam Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Pasal 229 Ayat (2), berlaku pula untuk Pilpres 2024.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa, pasangan capres-cawapres bisa didaftarkan partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional hasil pemilu sebelumnya. Satu partai politik bisa mendaftarkan pasangan capres-cawapres, jika memenuhi syarat tanpa harus berkoalisi dengan partai lainnya. Sementara partai politik yang memiliki kursi DPR di bawah 20 persen, maka harus berkoalisi dengan partai politik lainnya agar memenuhi syarat.

Dalam UU Pemilu, KPU memiliki wewenang untuk mencegah pasangan calon tunggal di pilpres, karena syarat Pilpres minimal harus ada 2 pasangan capres-cawapres yang berkontestasi. Oleh karenanya, KPU boleh menolak pendaftaran 1 pasangan capres-cawapres yang diajukan seluruh partai politik peserta pemilu. Alasannya, jika seluruh partai politik bergabung dalam satu koalisi bersama, maka hanya akan ada 1 pasangan capres-cawapres.

KPU pun boleh menolak pendaftaran 1 pasangan capres-cawapres yang diajukan oleh gabungan partai politik, jika mengakibatkan partai politik lain tidak dapat mendaftarkan pasangan calon. Sebagaimana dilansir pada pasal 229 ayat 2 itu UU Pemilu, disebutkan bahwa KPU menolak pendaftaran Pasangan Calon dalam hal ;

  1. Pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh gabungan dari seluruh Partai Politik Peserta Pemilu; atau
  2. Pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh gabungan partai politik Peserta Pemilu, yang mengakibatkan gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Lainnya tidak dapat mendaftarkan Pasangan Calon.

    Dengan kata lain, harus ada partai politik yang membuat koalisi baru dan memenuhi syarat untuk bisa mendaftarkan pasangan capres-cawapres.

    Kewenangan yang diberikan KPU tersebut, bertujuan untuk mencegah pasangan calon tunggal di pilpres. Harus ada minimal 2 pasangan capres-cawapres. Ketentuan ini berbeda dengan kontestasi level pemilihan kepala daerah (pilkada). KPU tidak bisa mencegah pasangan calon tunggal di pilkada. Akan tetapi, selain didaftarkan partai politik, pasangan calon kepala daerah juga berasal dari kalangan independen atau nonparpol.

    Sumber : CNN Indonesia | Editor : Redaksi NSI

Related posts