NSI.com – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 4 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak, di Surabaya, bersama staf ahli DPRD Jatim serta pihak swasta, lantaran mereka diguga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi yakni suap pengurusan alokasi dana hibah dari APBD Jatim. “Sejauh ini ada 4 orang yang sudah ditangkap. Benar salah satunya pimpinan DPRD Jatim,” jelas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, penangkapan terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak (STH) dalam operasi tangkap tangan, berkaitan dengan korupsi dana hibah ke kelompok masyarakat. “KPK ungkap dugaan korupsi dana hibah ke kelompok masyarakat, dalam giat tangkap tangan Wakil Ketua DPRD Jatim STS dan pihak lain,” ungkap Firli dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).

Lebih lanjut Firli menyebutkan, Sahat Tua diamankan tim penindakan sekitar pukul 20.24 WIB, pada Rabu, 14 Desember 2022. Kini Sahat masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penindakan. “Pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 jam 20.24 WIB,” kata Firli.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan adanya giat dari tim penindakan KPK pada, Rabu 14 Desember 2022. “KPK telah melakukan upaya hukum penangkapan di Surabaya, Jawa timur pada tanggal 14 Desember 2022,” ujar Ghufron, Kamis (15/12/2022).
Bersama mereka, tim penindakan mengamankan sejumlah uang sebagai barang bukti dan kini tengah diperiksa intensif di Mapolda Jawa Timur. “KPK dalam penangkapan tersebut mengamankan beberapa orang dan sejumlah uang, sebagai barang bukti yang masih terus kami kembangkan,” kata Ghufron.

Terkait keterangan lebih lanjutnya, Ghufron meminta kepada masyarakat memberikan waktu kepada tim penindakan untuk menyelesaikan pekerjaannya. “Sementara ini penyelidik KPK masih melakukan pemeriksaan, mohon bersabar untuk keterangan lebih lengkap, pada saatnya kami akan umumkan setelah selesai proses pemeriksaan,” jelas Ghufron sembari menegaskan bahwa KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status mereka yang diamankan.
Sumber : Liputan6.com | Editor : Redaksi NSI
