Nusantara Satu Info
HUKUM Nasional

Ketua MK Respons 9 Hakim Konstitusi yang Dilaporkan ke Polisi

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)

NSI.com, JAKARTA – Ketua mahkamah konstitusi (MK) Anwar Usman merespon perihal pelaporan terhadap 9 Hakim Konstitusi, termasuk dirinya ke polisi. Menurutnya, setiap warga negara punya hak melaporkan kepada penegak hukum. Pelaporan tersebut terkait dugaan perubahan naskah putusan dalam vonis gugatan, terkait pergantian Aswanto selaku Hakim Konstitusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Jadi begini, setiap warga negara punya hak dan kewajiban, hak itu termasuk untuk melaporkan ke aparat penegak hukum,” kata Anwar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Anwar menolak berkomentar lebih jauh, perihal substansi laporan tersebut. Dia menyerahkan persoalan ini kepada Majelis Kehormatan MK yang sudah dilantik pada hari ini. “Silahkan adik-adik mengikuti proses perjalanan masalah ini yang kebetulan insya Allah hari ini, majelis kehormatan akan mulai melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,” ucapnya.

Anwar meyakini, integritas Majelis Kehormatan MK tak perlu diragukan. Majelis juga telah disumpah dan bakal menjalankan tugasnya dengan baik. “Tadi juga udah menyaksikan beliau beliau udah disumpah, artinya apa. Walaupun beliau kita udah tau semuannya, beliau-beliau itu tidak bisa diragukan lagi intergritasnya. Tetapi demi untuk menjaga kecurigaan-kecurigaan yang ada umpamannya, maka tadi disumpah,” ucapnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi pada 30 Januari 2023 lalu telah membentuk Majelis Kehormatan MK untuk mengusut dugaan pengubahan putusan nomor 103/PUU-XX/2022 yang menguji secara materiil undang undang nomor 7 tahun 2020 tentang MK (UU MK). Adapun majelis kehormatan MK yang terpilih dan dilantik adalah hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, hakim konstitusi periode 2015-2020 I Dewa Gede Palguna, dan Dosen Fakultas Hukum UGM Sudjito dan mereka menjalankan tugas terhitung sejak 1 Februari 2023 sampai 1 Maret 2023.

Sebelumnya, 9 hakim konstitusi yakni Anwar Usman, Arief Hidayat , Wahiduddin Adams,  Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan M Guntur Hamzah. Kemudian Muhidin (Panitera Perkara) serta Nurlidya Stephanny Hikmah (Panitera Pengganti Perkara No. 103/PUU-XX/2022), dilaporkan Zico Leonardo melalui penasihat hukumnya Angela Claresta Foek. “Atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu, sebagai mana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan,” ujar Leon Maulana Mirza Pasha saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2).

Menurut dia, dasar laporan itu dikarenakan dalam frasa uji materi MK, ada yang sengaja diubah yang semula berbunyi, ‘Demikian’ menjadi, ‘Ke depan’. Hal tersebut pun yang membuat menjadi berbeda penafsiran. “Apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak subtansial, karena ini subtansi frasanya sudah berbeda,” kata dia.

Pengacara Zico yang lain, Rustina Haryati, menilai perbedaan penafsiran dapat mengakibatkan kerugian materiil dan imateril karena bentuk keputusan yang tidak bisa diubah. “Karena ini juga yang ke depannya akan menjadi suatu argumen atau suatu referensi ke depannya di bidang hukum,” ucap Rustina.

“Jadi kalau misal putusan ini tidak dipermasalahkan, tidak kita angkat sekarang ini, ke depannya gimana. Ini kan jadi pertanyaan publik juga apakah keputusan ini nanti bisa dibatalkan? Karena keputusan tidak bisa dibatalkan ya,” lanjut dia.

Kalimat yang diucapkan hakim konstitusi Saldi Isra pada 23 November 2022 yaitu: “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK….. dan seterusnya.”

Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK dan diterima juga oleh Zico: “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK….. dan seterusnya.”

Sumber : Liputan6.com | Editor : Redaksi NSI

Related posts