Nusantara Satu Info
Nasional

Jumlah Anggota DPRD Se-Indonesia Bertambah 170 Jadi 17.510 Kursi

Ilustrasi jumlah kursi DPRD pada Pemilu 2024. foto popularitas.com

NSI.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jumlah kursi DPRD tiap kabupaten/kota se-Indonesia Pemilu 2024 dan diketahui secara akumulatif, jumlah kursi dewan bertambah 170, menjadi 17.510 jika dibandingkan sebelumnya hanya mencapai 17.340 kursi pada Pemilu 2019.

Penetapan jumlah kursi DPRD itu termaktub dalam Keputusan KPU Nomor 447 Tahun 2022, yang diteken Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada 5 November 2022. Penetapan jumlah kursi itu mengacu pada jumlah penduduk di tiap kabupaten/kota.

Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, bahwa jumlah kursi DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu 2024 berjumlah 17.510 kursi dan pada  Pemilu 2019 jumlah kursinya 17.340. “Jadi ada peningkatan 170 kursi untuk DPRD kab/kota se-Indonesia,” kata Idham dalam keterangannya, Senin (21/11/2022).

Anggota KPU RI. Idham Holik. foto kpu.go.id.

Lebih lanjut Idham menjelaskan, penambahan 170 kursi itu terjadi karena ada kabupaten/kota yang jumlah kursinya bertambah dan ada pula yang berkurang. Yakni terdapat 42 kabupaten/kota yang jumlah anggota dewannya bertambah masing-masing 5 kursi. Dari 42 daerah itu, beberapa di antaranya adalah DPRD Kota Binjai, Kota Pekanbaru, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tangerang, Kota Gorontalo, dan Kabupaten Jayapura.

Sedangkan pengurangan jumlah kursi legislator terjadi di 8 kabupaten/kota. Masing-masing berkurang 5 kursi yakni DPRD Kota Kupang, Kota Jayapura, lalu Kabupaten Sarolangun, Pesawaran, Mesuji, Pasangkayu, Mamasa, dan Polewali Mandar. Idham mengakui, pengurangan jumlah kursi anggota DPRD di 8 kota/kabupaten itu menimbulkan gejolak, bahkan pihaknya pernah ditelepon beberapa anggota DPRD yang protes.

Untuk menjawab keluhan para legislator itu, kata Idham, pihaknya hanya menyampaikan, penetapan kursi mengacu pada Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) semester I tahun 2022 yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Jadi apa pun yang disampaikan pihak pemerintah dalam hal ini Dukcapil Kemendagri, maka itulah yang kami gunakan. Hal ini diatur dalam UU Pemilu,” katanya.

Idham lanjut menjelaskan, dengan ditetapkannya jumlah kursi DPRD kota/kabupaten ini, selanjutnya akan ditetapkan daerah pemilihan (Dapil). KPU kabupaten/kota se-Indonesia akan mulai mengumumkan 3 rancangan dapil pada 23 November 2022. Setelah menampung masukan publik dan melakukan uji publik, maka rancangan dapil akan ditetapkan KPU RI pada 1 Januari 2023 hingga 9 Februari 2023.

Sementara KPU merancang dapil, Kemendagri kini tengah menyelesaikan segmen batas wilayah kabupaten/kota seluruh Indonesia. Ihwal segmen batas wilayah ini, berkaitan pula dengan penetapan dapil. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengaku membahas persoalan segmen batas wilayah ini dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/11/2022). Untuk diketahui, Kemendagri menargetkan penyelesaian 797 segmen batas wilayah pada tahun ini juga.

Hingga kini, sudah rampung 81 persen dari total target, sisanya 19 persen atau 31 segmen batas wilayah yang masih dalam proses fasilitasi atau masih bermasalah. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan, pihaknya akan menuntaskan penetapan segmen batas wilayah ini sebelum KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024. Adapun KPU bakal menetapkan DCT pada 25 November 2023 mendatang.

“Diharapkan segmen batas wilayah bisa tuntas sebelum DCT ditetapkan, supaya nanti tidak ada kesalahan perhitungan dan sebagainya,” kata Benni kepada usai rapat dengan Komisi II DPR RI.

Sumber : Republika.com | Editor : Redaksi NSI

Related posts