Nusantara Satu Info
IKN NUSANTARA News

Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan Bandara VVIP IKN

NSI.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres), Nomor 31 Tahun 2023 pada 6 Juni 2023, tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person (VVIP), guna mendukung Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Berdasarkan salinan dari Perpres itu dijelaskan bahwa, pembangunan infrastruktur untuk mendukung konektivitas IKN. “Percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara VVIP untuk pengembangan infrastruktur penerbangan dan pendukung konektivitas lbu Kota Nusantara,” demikian bunyi Pasal 1, dikutip melalui salinan Perpres Nomor 31 Tahun 2023, Kamis (8/6/2023).

Tak hanya itu, dalam beleid yang tercantum pada pasal 2 Perpres, menjelaskan bahwa bandara VVIP IKN nantinya akan digunakan untuk kepentingan kegiatan pemerintahan di IKN. “Bandar Udara Very Very Important Person yang selanjutnya disebut Bandar Udara VVIP merupakan bandar udara khusus, yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di lbu Kota Nusantara,” demikian bunyi pasal tersebut.

Selanjutnya, pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP ini, berlokasi di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, dimana Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang akan menetapkan kebutuhan lahan, kebutuhan fasilitas dan tata letak fasilitas, serta Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan.

Sementara itu, dalam pasal 4, berbunyi menugaskan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Menteri Perhubungan untuk membangun Bandar Udara VVIP di IKN. “Pelaksanaan penugasan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, dan pendanaan,” demikian bunyi  pasal 4 dimaksud.

Lebih lanjut, nantinya penugasan pembangunan akan terdiri atas fasilitas keselamatan dan keamanan; fasilitas sisi udara meliputi landas pacu, runway strip, Runway End Safety Area (RESA), stopway, clearway, landasan hubung (taxiway), dan landasan parkir; fasilitas sisi darat, termasuk jalan di dalam kawasan; dan jalan akses menuju Bandar Udara VVIP.

Sumber : Bisniscom | Editor : Redaksi NSI

Related posts