Nusantara Satu Info
Nasional

Dua Parpol Gugat KPU, Paska Dinyatakan Tak Lolos Vermin, 4 Lainnya Menyusul

Anggota Bawaslu Puadi (kiri) bersama Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) memberikan keterangan pers terkait laporan tentang dugaan pelanggaran pemilu oleh Anies Baswedan lewat tabloid yang disebar di masjid di Malang, Jawa Timur, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (29/9/2022). Bawaslu memutuskan bahwa laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena belum ada daftar peserta Pemilu 2024. Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga.

NSI.com, JAKARTA – Dua partai politik yang dinyatakan gagal lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024, yakni Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan PKP Indonesia (PKPI) telah mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan resmi didaftarkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pada Senin (17/10). Sedangkan 4 partai lain yang dinyatakan gagal, kini juga tengah bersiap-siap untuk melayangkan gugatan serupa.

Komisioner Bawaslu, Puadi, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan PKP Indonesia (PKPI) pada Senin (17/10/2022). Masing-masing partai menggugat keputusan KPU RI yang menyatakan partai tersebut tidak lolos verifikasi administrasi, sehingga tidak bisa ikut Pemilu 2024.

Lanjut dikatakan Puadi, meski pihaknya sudah menerima laporan dari kedua partai tersebut, namun laporannya belum didaftarkan secara resmi. Sebab, dokumen laporan mereka belum lengkap.

“Mekanismenya, laporan tetap diterima. Kami memberikan waktu tiga hari untuk melengkapi kekurangan berkasnya bagi Prima dan PKPI,” ungkap Puadi kepada wartawan, pada Senin (17/10) malam.

Jika kedua partai itu bisa melengkapi semua dokumen persyaratan, sambung Puadi, maka pihaknya bakal mengkaji apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil. “Kalau ternyata memenuhi syarat formil-materil, ya sudah kita registrasikan,” ujar Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI itu.

Sejak laporan itu terdaftar secara resmi, selanjutnya Bawaslu punya waktu 12 hari untuk memutuskan perkara tersebut. Dalam waktu 2 hari pertama, kata Puadi, pihaknya akan melakukan mediasi antara pelapor dan KPU sebagai terlapor. Jika tidak menemukan kata sepakat, maka perkara itu masuk ke tahap akhir. “Kalau tidak mencapai kata sepakat, maka dilakukan mekanisme ajudikasi,” tegas Puadi.

Sembari menunggu partai Prima dan PKPI melengkapi dokumen pelaporannya, ada 4 partai yang tengah menyusun ancang-ancang untuk membuat laporan serupa, yakni Parsindo, Partai Republik, Partai Republikku Indonesia, dan Partai Republik Satu. “Empat partai tersebut sudah berkonsultasi dengan Bawaslu terkait permohonan penyelesaian sengketa,” kata Puadi.

Sebelumnya, Jumat (14/10/2022), KPU mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024. Dari 24 parpol yang mengikuti tahapan verifikasi administrasi, hanya 18 dinyatakan memenuhi syarat alias lolos. Sedangkan 6 partai lainnya sebagaimana tersebut di atas, dinyatakan tidak lolos sehingga gagal ikut Pemilu 2024.

Sumber : Republika.com | Editor : Redaksi NSI

Related posts

PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 patriot88 patriot88 langit77 PATRIOT88 patriot88 slot gacor patriot88 patriot88 patriot88 patriot88 slot gacor