Nusantara Satu Info
IKN NUSANTARA Nasional

Dhony : Setelah Reses DPR Akan Bahas Revisi UU IKN

Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe (Kris/Biro Pers Sekretariat Presiden)

NSI.com, JAKARTA – Revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023, baru akan dibahas setelah anggota DPR RI selesai melaksanakan resesnya. Hal tersebut dikemukakan, Wakil Ketua Otorita IKN Dhony Rahajoe, bahwa perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. “Setelah reses dibahas. (Presiden) mendukung (revisi UU IKN), cuma isinya kan harus dibahas, lagi proses,” kata Dhony seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).

Dhony lebih lanjut menjelaskan, ada beberapa poin yang akan dibahas dalam revisi UU IKN tersebut. Dua hal yang akan dibahas adalah soal pemerintahan dan pembangunan. “Poinnya masalah dikhususkannya, bagaimana otoritas IKN ini genus baru, jadi ada sesuatu yang umum, tapi diatur khusus di otorita ini. Apa yang umum ya soal pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pembangunan umum,” jelasnya.

Dhony melanjutkan, hal tersebut akan diatur secara khusus, agar tidak terjadi benturan kepentingan, sehingga nantinya pembangunan IKN selaras. “Jadi diatur khusus supaya tidak terjadi seperti pengembangan-pengembangan di tempat lain, misalnya yang ada benturan kepentingan. Tujuannya seperti itu jadi semuanya selaras dalam satu badan, jadi bisa membangun itu sesuai ideal yang kita inginkan UU IKN,” papar Dhony.

Sumber : Detiknews | Editor : Redaksi NSI

Related posts