NSI.com, JAKARTA – Setiap anak Indonesia wajib untuk mendapatkan hak pendidikan dasar 12 tahun (SD-6 tahun. SMP-3 tahun dan SMA/Sederajat 3 Tahun). Namun realitas yang terjadi, faktor ekonomi seringkali menjadi penghalang bagi banyak keluarga untuk mengenyam bangku sekolah. Menyadari hal ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP). Program ini sebagai solusi komprehensif, untuk memastikan tidak ada lagi anak Indonesia yang tertinggal dalam pendidikan, karena keterbatasan ekonomi.
Dikutip dari laman itjen.kemdikbud.go.id, PIP adalah inisiatif pemerintah bertujuan untuk memberdayakan peserta didik dari keluarga kurang mampu ,melalui bantuan finansial dan perluasan akses pendidikan. Program ini tidak hanya memberikan bantuan tunai, tetapi juga membuka kesempatan belajar yang lebih luas bagi para penerima manfaat.
Sasaran utama PIP adalah peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga menengah. Yang menarik, program ini tidak terbatas pada pendidikan formal saja, tetapi juga mencakup jalur pendidikan informal seperti program Paket A, B, dan C, serta pendidikan khusus.
Tujuan dan Manfaat PIP
- Mencegah Putus Sekolah: PIP berperan penting dalam memastikan keberlanjutan pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu.
- Menarik Kembali Siswa Putus Sekolah: Program ini juga berupaya mengembalikan anak-anak yang telah putus sekolah ke bangku pendidikan.
- Meringankan Beban Biaya: PIP membantu meringankan berbagai biaya pendidikan, baik yang langsung maupun tidak langsung.
Kriteria penerima PIP meliputi:
- Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin
- Anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Anak yatim piatu
- Korban bencana alam
- Peserta didik dengan kelainan fisik
- Peserta didik di lembaga kursus atau pendidikan nonformal
Cara Mengecek Status Penerima PIP 2024
Untuk memudahkan masyarakat, Kemdikbudristek menyediakan platform online untuk mengecek status penerima PIP, dengan membuka link https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1/cek_nisn dengan cara sebagai berikut
- Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id
- Cari kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Isi data yang diminta: NISN, NIK, dan hasil penjumlahan
- Klik ‘Cari’ untuk melihat informasi status penerima
Adapun besaran bantuan PIP nilainya bervariasi tergantung jenjang pendidikan, siswa SD sebesar Rp. 450.000 per tahun (siswa baru dan kelas akhir: Rp225.000), untuk siswa SMP sebesar Rp.750.000,- per tahun (siswa baru dan kelas akhir; Rp. 375.000,-) dan siswa SMA sebesar Rp.1.800.000,- per tahun (siswa baru dan kelas akhir: Rp.500.000-900.000,-).
Sumber : KompasTV | Editor : redaksi NSI
