Nusantara Satu Info
Kaltim

Ayo Ganti KK Bisa dari Rumah Secara Online

Foto Kartu Keluarga dokumen Pemkab Padang Pariaman. Istimewa.
Bagikan :

NSI.com, SAMARINDA – Kartu Keluarga (KK) saat ini sudah tidak lagi dibubuhi tanda tangan basah dan cap lembaga, seperti dulu sebagai bentuk legalisasi. Sejak tahun 2019, pemerintah sudah diterapkan QR code (Barcode) yang disematkan pada model KK terbaru. Kabar baiknya, kita tidak perlu repot-repot lagi datang ke kantor Dukcapil, untuk mengganti KK baru, karena bisa dilakukan secara online di rumah saja.

Namun sebelum mengganti KK lama ke KK model terbaru secara online, kamu perlu tahu dulu beberapa dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan, antara lain:

  • Kartu Keluarga lama yang asli.
  • Dokumen pendukung apabila ada perubahan data, seperti akta kelahiran, ijazah, surat nikah, atau akta-akta pencatatan sipil lainnya, keputusan pengadilan, surat keterangan, dan/atau surat pernyataan
  • Karti Tanpa Penduduk Elektronik (E-KTP)

Selain mempersiapkan dokumen di atas, kamu juga perlu menyiapkan nomor kontak yang bisa dihubungi, baik telepon/HP dan alamat e-mail yang masih aktif. Selanjutnya, untuk mengganti KK lama ke KK baru secara online, langkahnya sebagai berikut :

  • Kunjungi situs resmi Kemendagri, https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id
  • Setelah situs terbuka, kamu bisa membuat akun dengan memasukkan data diri secara lengkap dan nomor telepon serta alamat e-mail yang aktif.
  • Jika sudah terbuat, masuklah dengan akun itu lewat nomor telepon dan password yang sudah didaftarkan.
  • Pilih menu pengurusan dokumen secara
  • Lalu, isi permohonan pembuatan KK.
  • Ikuti langkahnya dan unggah dokumen yang dibutuhkan

Selain lewat situs resmi, kamu juga bisa mengajukan permohonan penggantian KK lama ke KK baru secara online lewat situs Disdukcapil Kota atau Kabupaten tempat tinggalmu, caranya :

  • Kunjungi situs Disdukcapil Kota/Kabupaten tempat tinggalmu. Seperti DKI Jakarta, https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id
  • Lakukan registrasi jika kamu belum memiliki akun.
  • Jika sudah, masuk ke situs itu dengan akun yang sudah kamu daftarkan.
  • Klik pembuatan Kartu Keluarga.
  • Isi formulir permohonan pembuatan KK baru.
  • Unggah segala dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
  • Kemudian, pilih service point dan tanggal pengambilan dokumen.
  • Jika tidak ada perubahan, maka klik ‘Ya’ untuk melanjutkan.
  • Klik gambar printer untuk melihat surat permohonan pengambilan KK baru

Jika sudah mengajukan permohonan, nantinya pihak Dukcapil akan menghubungimu melalui SMS/WhatsApp atau e-mail untuk memberitahu soal KK baru. Untuk itulah kamu harus pastikan nomor telepon/HP dan alamat e-mail harus aktif.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI