NSI.com – WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, meminta Polri mengusut tuntas laporan terhadap 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK), karena diduga melakukan perubahan atas frasa putusan MK. Sahroni, sebagaimana dilansir dari laman dpr.go.id, Ia menegaskan bahwa perubahan kata menjadi sangat penting dalam putusan MK. Bahkan, ia menduga hal ini sudah dilakukan berulang kali oleh oknum yang ‘bermain’ terhadap perubahan frasa dalam putusan MK tersebut. “Saya kira kasus ini memang harus diproses dan diusut. Pasti ada oknum yang bermain. Bukan satu atau dua kali terjadi pengubahan satu kata penting di dokumen penting negara. Ini jelas lahan jual beli,” kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya yang disampaikannya beberapa waktu lalu itu.
Diketahui, 9 hakim MK yang dilaporkan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke Polda Metro Jaya pada Rabu (1/2/2023) tersebut, terkait perubahan frasa dalam putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Dalam salinan putusan tersebut, ada satu frasa yang berbeda dari yang dipublish di website MK, dengan putusan yang dibacakan hakim konstitusi pada sidang 23 November 2022, yakni pada kalimat ‘dengan demikian’ diubah menjadi ‘ke depan’. Selain 9 hakim konstitusi, turut dilaporkan satu panitera dan satu panitera pengganti.
Lebih lanjut Sahroni berharap, dugaan perubahan frasa putusan itu diusut polisi agar masalahnya bisa menjadi terang-benderang. Disisi lain, Ia meminta MK proaktif membantu polisi dalam kasus tersebut dan mengusulkan ke Komisi III DPR RI, untuk menjadwalkan rapat Komisi III DPR dengan MK untuk kejelasan masalah tersebut. “Dugaan pemalsuan biar diproses dahulu oleh kepolisian, agar terang-benderang. Saya rasa MK harus proaktif membantu polisi membuka kasus ini, demi nama baik institusi. Kita jadwalkan undang rapat sama MK masa sidang yang berikut,” tutur Legislator dari Dapil DKI Jakarta III itu.
Editor : Redaksi NSI
