NSI.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan akan melakukan pengawasan, selama verifikasi ulang dilakukan Komisi Pemilihan Umum, kepada Partai Ummat sebagai calon peserta Pemilu 2024, sebagaimana pelaksanaan Putusan Bawaslu RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022, tentang hasil mediasi sengketa antara Partai Ummat dan KPU RI. “Pengawasan tersebut sesuai dengan tugas dan wewenang Bawaslu, serta dalam rangka pelaksanaan pengawasan putusan mediasi dalam sengketa proses antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Partai Ummat,” jelas anggota Bawaslu RI Puadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (26/12).
Oleh karenanya, Bawaslu memastikan pelaksanaan hasil mediasi tersebut sesuai dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Puadi lanjut mengatakan, sejauh ini berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu, seluruh mekanisme pelaksanaan verifikasi ulang Partai Ummat sudah sesuai dengan kesepakatan hasil mediasi sengketa berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022. “Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu hingga saat ini, seluruh mekanisme pelaksanaan verifikasi Partai Ummat, sudah sesuai dengan kesepakatan hasil mediasi sengketa dengan merujuk pada PKPU 4/2022,” ucapnya.
Dikatakannya lagi, Bawaslu sempat 2 kali melakukan mediasi antara Partai Ummat dengan KPU RI, difasilitasi oleh Bawaslu RI terkait dengan sengketa hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024, keputusannya Partai Ummat mendapat kesempatan untuk melakukan verifikasi ulang. Terutama untuk memperbaiki syarat keanggotaan di 2 provinsi yang dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual oleh KPU, yakni Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.
Menyikapi hal tersebut, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, saat ini jajaran KPU kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara, tengah melakukan verifikasi faktual ulang terhadap Partai Ummat.
“Hari ini 26-28 Desember 2022, KPU kabupaten/kota di dua provinsi tersebut mulai melakukan verifikasi faktual ulang, terkait dengan keanggotaan Partai Ummat berdasarkan data keanggotaan tersampel yang diberikan oleh KPU RI berdasarkan hasil penarikan sampel kemarin sore (25/12),” ujar Idham.
Sebagaimana tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan Bawaslu RI, setelah verifikasi faktual ulang keanggotaan Partai Ummat oleh KPU kabupaten/kota terkait, tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi data dan penyampaian hasil verifikasi ke KPU provinsi pada tanggal 28 Desember 2022.
Berikutnya, KPU provinsi merekapitulasi dan menyampaikan hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat itu ke KPU RI pada tanggal 29 Desember 2022. Terakhir, rekapitulasi hasil verifikasi faktual ulang keanggotaan Partai Ummat akan dilakukan oleh KPU RI pada tanggal 30 Desember 2022.
Sumber : Antara News | Editor : Redaksi NSI
