Nusantara Satu Info
Nasional POLITIK

Dua Kali KPU Nyatakan 5 Parpol TMS Vermin, Parpol Ancam Polisikan dan PTUN

NSI.com, JAKARTA – Meski pada sidang sengketa Bawaslu mengabulkan gugatan di ajukan ke-5 parpol ini. Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memutuskan bahwa 5 partai politik (Parpol) yakni Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indoneisa (Parsindo), Partai depublik, Partai Republik Indonesia serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), tidak lolos dalam verifikasi administrasi (vermin) untuk Pemilu 2024. Putusan itu tertuang dalam pengumuman Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada Sabtu (18/11) lalu.

Seperti ditahui, kelima partai itu sebelumnya mengajukan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas putusan pertama KPU yang menyebut kelimanya tak memenuhi syarat.
Namun, setelah diberikan kesempatan untuk memperbaiki, KPU menyatakan kelimanya tetap tidak memenuhi syarat. “Status: tidak memenuhi syarat,” demikian bunyi Pengumuman KPU RI Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 tersebut.

Sebagai informasi, KPU telah memberikan kesempatan bagi 5 parpol itu untuk melakukan perbaikan dokumen mereka melallaui Sipol pada 7 November 2022, diberi waktu selama 1×24 jam untuk mengunggah dokumen perbaikan. Langkah itu dilakukan KPU lantaran kelima partai itu sempat memenangkan gugatan di Bawaslu. Namun hingga batas waktu telah diberikan, dan perbaikan telah dilakukan, namun tetap dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat).
Buntut dari keputusan KPU tersebut, kini Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) akan melaporkan semua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, ke polisi atas dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Rencana itu disampaikan usai KPU menyatakan Parsindo dinyatakan TMS administrasi sebagai peserta Pemilu 2024.

Ketua Umum Parsindo Jusuf Rizal mengatakan, partainya akan melaporkan 7 komisioner KPU RI terkait pelanggaran UU ITE dan pelanggaran kode etik. Pihaknya kini sedang menyiapkan berkas-berkas untuk membuat laporan tersebut.

“Tim hukum sudah membuat legal standing terhadap pelanggaran UU ITE yang akan dilaporkan ke penegak hukum serta pelanggaran Kode Etik ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” kata Jusuf dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (19/11/2022).

Jusuf menjelaskan, 7 komisioner KPU itu hendak dilaporkan karena Parsindo merasa dipersulit ketika proses verifikasi administrasi perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024. “Parsindo merasa saat melakukan perbaikan 1×24 jam dipersulit, sehingga tidak maksimal melakukan perbaikan verifikasi administrasi,” ujarnya.

Sedangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menuding KPU bahwa keputusannya ada faktor politik penjegalan di balik keputusan tersebut.

“DPP Prima memandang bahwa hasil verifikasi administrasi perbaikan bukan semata-mata masalah administratif, tetapi ada faktor-faktor politik berupa upaya penjegalan partisipasi politik rakyat secara sistematis yang mempengaruhi keputusan tersebut,” kata Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal Sabtu (19/11/2022).

Terkait upaya hukum, lanjut dia, DPP Prima sudah berkonsultasi dengan tim hukum Prima, terkait langkah hukum yang bisa ditempuh terhadap keputusan KPU RI tersebut. “Misalnya dengan menggugat keputusan KPU ini ke Pengadilan Negeri atau PTUN dalam rangka memastikan kepesertaan Prima dalam Pemilu 2024,” kata Alif seraya menegaskan pihaknya akan melakukan langkah-langkah politik, akan kami sampaikan setelah melakukan analisa komprehensif atas keputusan KPU RI ini.

Sumber : Republika.com | Editor : Redaksi NSI

Related posts

PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 patriot88 patriot88 langit77 PATRIOT88 patriot88 slot gacor patriot88 patriot88 patriot88 patriot88 slot gacor