Nusantara Satu Info
Nasional POLITIK

Bawaslu Persilahkan Partai Gagal Lolos Verifikasi Gugat KPU dalam 3×24 Jam

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Foto: ANTARA/Reno Esnir.

NSI.com, JAKARTA – Paska diumumkannya 18 Parpol yang lolos verifikasi administrasi (vermin), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempersilakan kepada partai politik yang dinyatakan tidak lolos vermin sebagai calon peserta Pemilu 2024, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut, dikemukakan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, belum lama ini menanggapi tak lolosnya sejumlah Parpol menjadi peserta Pemilu 2024. Dikatakanya, partai politik (parpol) yang merasa tidak terima dengan keputusan KPU punya hak untuk melayangkan gugatan. Berdasarkan UU Pemilu dan Peraturan Bawaslu, gugatan dapat didaftarkan ke Bawaslu dalam kurun waktu 3×24 jam, setelah surat keputusan (SK) hasil verifikasi administrasi diserahkan KPU kepada setiap parpol.

Oleh karenaya, Bagja memastikan pihaknya bakal memproses gugatan parpol atas keputusan KPU tersebut secara terbuka. “Kan terbuka, semua orang, semua parpol, semua subjek hukum itu punya akses terhadap proses peradilan atau proses keadilan,” kata Bagja kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/10).

Untuk diketahui, sejauh ini baru Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menyatakan akan menggugat KPU, karena Prima merupakan satu dari 6 partai yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi oleh KPU RI.

“Kami yakin bahwa Bawaslu akan menerima gugatan kami, karena berdasarkan data yang kami miliki, dokumen administrasi yang kita serahkan ke KPU lengkap dan melebihi syarat minimal, 34 provinsi, 423 kabupaten/kota, 3436 kecamatan dan 327.298 anggota,” kata Ketua Umum Prima, Agus Jabo dalam keterangan tertulisnya, Jumat.

Agus Jabo yakin partainya bakal memenangkan gugatan, sebab, hal semacam ini pernah dialami beberapa partai politik lainnya dalam Pemilu 2019 lalu. “Partai Berkarya dan Partai Garuda juga pernah tidak lolos verifikasi administrasi dalam tahapan Pemilu 2019 lalu. Setelah ada gugatan ke Bawaslu, mereka memenuhi syarat,” ujarnya.

Agus Jabo juga mengimbau kepada struktur Prima di tingkatan pusat hingga kecamatan, anggota maupun simpatisan, untuk tetap tenang dan meyakini bahwa Prima akan lolos menjadi peserta dan memenangkan Pemilu 2024.

“Sambil menunggu proses hukum yang akan dilakukan DPP, kami mengimbau agar struktur Prima dan anggota tetap mempersiapkan diri untuk menghadapi verifikasi faktual,” tegasnya.

Sebelumnya, KPU mengumumkan hasil verifikasi administrasi Parpol calon peserta Pemilu 2024, dari 24 parpol yang mengikuti tahapan verifikasi administrasi, hanya 18 yang dinyatakan lolos. Hasil verifikasi administrasi parpol ini termaktub dalam Surat Pengumuman KPU bernomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022. Surat itu diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada hari ini, Jumat (14/10/2022).

Partai yang dinyatakan lolos oleh KPU, antara lain 9 Parpol yang memiliki kursi di DPR RI yakni PPP, PKB, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PAN, partai Gerindra, Partai Golkar dan PKS. Lalu 9 parpol non kursi DPR yakni PSI, Partai  Perindo, PKN, Partai Gelora Indonesia, PBB, Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Buruh dan Partai Garuda.

Sedangkan partai yang tidak lolos vermin yakni Partai Prima, PKP Indonesia (PKPI), Parsindo, Partai Republik, Partai Republikku Indonesia dan Partai Republik Satu.

Sumber : Republika.com | Editor : Redaksi NSI

Related posts