NSI.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah menelusuri terkait dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp 2 triliun, yang tidak sesuai peruntukan atau bahkan kepentingan pribadi, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT. Waskita Karya.
“Terkait dengan Waskita Karya, kita sedang mendalami kasus dugaan penggunaan fasilitas subtance finance atau SCF sebesar Rp 2 triliun, yang diduga menggunakan dasar invoice ganda atau fiktif dari PT WSBP (Waskita Beton Precast),” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (6/10).
Menurut Kuntadi, invoice fiktif dalam kasus korupsi PT Waskita Beton Precast, diduga digunakan kembali untuk urusan fasilitas dana triliunan rupiah di PT Waskita Karya.
“Dari hasil penyidikan, penggunaan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan peruntukannya dan kami sekarang sedang fokus menelusuri kemana aliran dana itu. Tapi yang jelas penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan,” ungkapnya.
Kuntadi menyebut, pihaknya tengah fokus dalam penelusuran penyelewengan dana Rp 2 triliun tersebut, dimana penyidik telah mengetahui bahwa ada ketidaksesuaian fasilitas dana dengan perhitungan dan sejauh ini penelusuran tersebut, masih membutuhkan bukti pendukung.
“Nggak (bukan estimasi nilai dana). Kan SCF, tinggal apakah Rp 2 triliun itu disalahgunakan semua atau ada yang digunakan sesuai ketentuan. Tinggal itu yang kita cari,” kata Kuntadi.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Andriansyah, sempat menyampaikan bahwa ada surat perintah penyidikan atau sprindik atas kasus korupsi di lingkungan perusahaan Waskita.
“Waskita belum kita evaluasi, baru hari senin di evaluasi Waskita. Pasti kita kembangkan terus, ada penyidikan baru sprindik sudah keluar kok,” kata Febrie di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, sekira 2 bulan lalu.
NAIK TAHAP PENYIDIKAN
Perkara rasuah penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya, kini telah naik ke tahap penyidikan. Sementara untuk kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020, Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, kedua kasus dugaan korupsi di lingkungan perusahaan Waskita itu saling berhubungan satu dengan lainnya. “Nyambung kan,” tutur Kuntadi di Kejagung, belum lama ini di Jakarta Selatan.
Menurut Kuntadi, kasus korupsi PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast memang berbeda sprindik. Namun pengusutan kedua perkara itu terus berjalan beriringan.”Itu masih jalan terus semua, kita tunggu saja. Saya masih belum berani terlalu membuka lah,” kata Kuntadi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020. Di antaranya adalah Hasnaeni alias Wanita Emas dan Jarot Subana (JS) selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast.
Sedangkan sebelumnya, kejagung menetapkan 7 tersangka yakni Kristiadi Juli Hardianto (KJH) pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, Hasnaeni (H) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, dan Jarot Subana (JS) selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast. Lalu Agus Wantoro (AW) pensiunan PT Waskita Beton Precast yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan 2020, kemudian Agus Prihatmono (AP) selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020, serta Benny Prastowo (BP) selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, dan Anugrianto (A) Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast.
Sumber : Liputan6.com | Editor : Redaksi NSI
