NSI.com, JAKARTA – Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono, kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum PPP menggantikan Suharso Monoarfa, setelah sebelumnya Majelis Pertimbangan PPP memberhentikan atau mencopot Suharso Monoarfa dari jabatan ketua umum.
“Saya menerima amanah yang diputuskan dalam rapat pengurus harian untuk mengisi jabatan Plt. Ketua Umum PPP. Atas dukungan dan doa para kiai yang ada di majelis ini, bismillah saya akan bekerja keras agar PPP bisa bangkit di Pemilu 2024,” kata Mardiono dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (5/9).
Mardiono dipilih melalui Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) bertemakan “Konsolidasi dan Sukses Pemilu 2024”. Mukernas tersebut dihadiri ketua dan sekretaris dari 27 DPW PPP se-Indonesia. Sementara itu, Ketua Majelis Syariah PPP Mustofa Aqil Siradj mengatakan keputusan itu diambil atas usulan berbagai pihak. Dia pun berharap keputusan itu bisa bermanfaat dan lebih baik untuk partai.
“Kami tidak bisa menahan gejolak protes, suara, dan usulan dari berbagai pihak. Tidak kurang dari 10 kali pertemuan kami adakan untuk menanggapi gejolak ini. Keputusan ini semata-mata merespon kiai dan berbagai pihak,” tegas Mustofa.
Di kesempatan yang sama, Ketua Majelis Kehormatan PPP Zarkasih Nur menambahkan bahwa tidak ada kebencian terhadap pemimpin sebelumnya, Suharso Monoarfa. Ke depannya, menurut dia, kepemimpinan PPP akan dilakukan penuh kebersamaan, persatuan, dan kasih sayang; sehingga bangsa Indonesia menjadi lebih makmur, sejahtera, dan rakyat menjadi umat yang rahmatan lilalamin.
“Kami tetap berhubungan baik, tidak ada yang menaruh kebencian ataupun kemarahan, tetapi dalam menghadapi masalah sekarang ini kami mengharapkan Suharso melepas tugasnya sebagai Ketua Umum PPP,” pintanya.
Sebelumnya, Majelis PPP telah 2 kali mengirimkan surat kepada Suharso dan memintanya mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PPP. Namun, Suharso tidak kunjung menanggapi surat tersebut.
Selain itu, ada pula rentetan aksi meminta Suharso mundur dari jabatan Ketum DPP PPP, yakni dari para santri, kader PPP hingga para pecinta kiai. Aksi tersebut merupakan buntut dari ucapan Suharso terkait “amplop kiai” dan hal lain yang dinilai tidak sesuai dengan AD/ART PPP.
MAJELIS TAK BERWENANG
Menanggapi pemberhetian itu, Ketua DPP PPP bidang Organisasi dan Keanggotaan Saifullah Tamliha, tegas menyatakan bahwa Majelis Pertimbangan PPP tak berwenang memberhentikan atau mencopot Suharso Monoarfa dari jabatan ketua umum. Ia menegaskan hal itu, sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP, tugas Majelis Pertimbangan untuk memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada pengurus harian. Tapi, tak berwenang memberhentikan Ketum.
”Urusan digunakan atau tidak [pertimbangannya itu] tergantung para pengurus harian PPP,” katanya.
Tamliha lanjut menjelaskan AD/ART PPP mengatur pemberhentian seseorang dari posisi ketum, hanya bisa melalui forum muktamar luar biasa atau rapat pengurus harian PPP. Karenanya, ia mengatakan pemberhentian ketum tak bisa dilakukan secara sepihak dan harus melalui mekanisme yang diatur dalam AD/ART PPP.
“Lewat muktamar luar biasa atau dengan mekanisme rapat pengurus harian. [Majelis Pertimbangan] enggak punya [kewenangan]. Kalau mau fair, mesti lewat muktamar luar biasa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Tamliha menegaskan forum muktamar luar biasa tak bisa secara sembarangan digelar, harus melalui persetujuan atau permintaan secara tertulis dari 2/3 DPW dan DPC PPP seluruh Indonesia. “Dan ke arah muktamar luar biasa belum ada. Sebab, DPW dan DPC dan DPP sibuk verifikasi parpol, sibuk menyusun para caleg. Begitu lah,” kata Tamliha.
Berdasarkan AD/ART PPP pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa posisi ketua umum dapat diberhentikan karena beberapa alasan. Yakni, karena meninggal dunia, berhalangan tetap karena sakit atau hal lain yang ditetapkan berdasarkan putusan dan/atau pendapat Hukum Mahkamah Partai DPP PPP, berhenti atas permintaan sendiri serta menjadi tersangka tindak pidana korupsi oleh KPK dan tindak pidana narkoba oleh Polri atau Kejagung.
Lebih lanjut yang bersangkutan, dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak aktif berturut-turut selama 3 bulan dalam kegiatan kepemimpinan PPP, melakukan perbuatan yang menjatuhkan nama baik PPP dan melanggar keputusan PPP yang ditetapkan secara sah.
Pasal 11 ayat (4) mengatur bahwa pemberhentian Ketua Umum DPP PPP karena alasan tidak aktif berturut-turut selama 3 bulan dalam kegiatan kepemimpinan PPP, melakukan perbuatan yang menjatuhkan nama baik PPP dan melanggar keputusan PPP yang ditetapkan secara sah, harus melalui mekanisme Muktamar/Muktamar Luar Biasa.
Sedangkan bunyi Pasal 58 AD/ART PPP menjelaskan, Muktamar Luar Biasa dapat digelar setelah diputuskan dalam Musyawarah Kerja Nasional atas permintaan secara tertulis dari lebih 2/3 jumlah DPW dan jumlah DPC.
Sumber : CNN Indonesia | Editor : Redaksi NSI
