NSI.COM. PENAJAM – Sejak dimulainya pembangunan akses jalan di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, berdamfak pada peningkatan jumlah penduduk di sekitar kawasan IKN. Berdasarkan data dari pemerintah daerah, hingga Agustus 2022 tercatat terjadi penambahan 2.000 orang pendatang dan menetap di sekitar IKN, khususnya di kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur.
Hal tersebut dikemukakan Plt Camat Sepaku Adi Kustaman, saat ditemui awak media di kawasan Titik Nol IKN, Rabu pagi (10/8) lalu. Kustaman lanjut mengatakan, penambahan penduduk di sekitar kawasan IKN terjadi sejak 2 tahun lalu, tepatnya sejak Presiden resmi mengumumkan pemindahan Ibu Kota Negara ke wilayah Sepaku.
“Lonjakan penambahan jumlah penduduk di sekitar IKN, khususnya yang masuk dan menetap di Kecamatan Sepaku terjadi sejak 2 tahun lalu, ketika Presiden resmi mengumumkan keputusan pemindahan Ibu Kota Negara ke wilayah Sepaku ini,” kata Adi Kustaman.
Namun, sejak pemerintah melalui Badan Otorita IKN (BOI) bersama sejumlah kementrian terkait mulai melakukan pembangunan akses jalan, untuk menyuplai pasokan logistik dan material pembangunan, penduduk di kawasan IKN terus meningkat. Bahkan hingga saat ini, jumlah pendatang yang menetap di kawasan IKN tercatat mencapai lebih dari 2.000 orang.
Dengan bertambahnya jumlah penduduk, maka untuk saat ini jumlah penduduk di sekitar kawasan IKN, khususnya yang berada di Kecamatan Sepaku telah mencapai 37.800 jiwa, sehingga terjadi penambahan jumlah penduduk mencapai 5%. Jumlah ini diakui memang cukup tinggi, jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Kendati demikian, pemerintah daerah melalui kecamatan dan pemerintah desa, tidak akan menerapkan pembatasan untuk mengantisipasi lonjakan jumlah penduduk di sekitar kawasan IKN. Pihaknya hanya mengimbau agar pendatang segera melaporkan ke ketua RT atau pun kepala desa setempat, jika berniat untuk menetap atau pun tinggal selama lebih dari 2 X 24 jam.
“Tidak ada pembatasan untuk mengantisipasi lonjakan jumlah penduduk di wilayah kami. Tetapi kami hanya meminta agar para pendatang, yang berniat untuk menetap dan tinggal lebih dari 2 X 24 jam untuk segera melapor ke ketua RT setempat, atau kepala desa agar bisa terus dimonitor oleh kami” tutup Adi.
Sumber : Berita Satu | Editor : Redaksi NSI
