Nusantara Satu Info
Nasional

Buntut Pemecatan, DK dan Ketum PWI Pusat Berkonflik

Capres Prabowo Subianto menyampaikan visi dan misi disaksikan Ketum PWI Hendry Ch Bangun (kedua kiri) dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo (kiri). foto dok.republika.co.id

NSI.com, JAKARTA – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Sasongko Tedjo memberhentikan penuh Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dari keanggotaan PWI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta pada Selasa (16/7/2024).

Dalam siaran persnya, Ketua DK PWI Sasongko Tedjo mengatakan Hendry telah menyalahgunakan jabatannya, dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan DK dan Pengurus Pusat PWI, serta menggelar rapat pleno yang diperluas dengan menyalahi sejumlah aturan. Disebutkan Sasongko, bahwa Hendry dinilai melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, dan melakukan pelanggaran secara berulang. Dalam pertimbangannya, DK PWI menyebutkan, pengurus, terutama ketum seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban dengan menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai Konstitusi Organisasi PWI.

Sebelumnya melalui Surat Keputusan Nomor :20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024, Dewan Kehormatan terlebih dahulu telah memberikan sanksi peringatan keras kepada Hendry. Namun pelanggaran terus berulang, sehingga pada 11 Juli 2024, DK memberi peringatan agar Hendry membatalkan atau mencabut keputusan perombakan pengurus PWI Pusat yang menyangkut pengurus DK.

Sebelum DK PWI mengeluarkan keputusan pemberhentian, Hendry sempat dipanggil, untuk memenuhi undangan klarifikasi kepada DK pada 15 Juli 2024, namun ia tak hadir. Oleh karenanya, DK PWI menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang untuk mengadakan rapat pleno pengurus pusat, untuk menunjuk pelaksana tugas (plt), guna menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB).

Buntuk dari hal itu, Hendry Ch Bangun balik mengecam keras keputusan DK PWI, yang mengeluarkan surat pemberhentian kepada dirinya. Dia menuding, keputusan DK itu sebagai ilegal dan tidak sah, serta tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, DK PWI telah bertindak melampaui kewenangannya. Oleh karenanya keputusan tersebut bukan hasil rapat resmi DK. “Lima anggota DK bahkan tidak mengetahui hal ini dan sudah bersurat kepada Sasongko Tedjo,” kata Hendry di Kantor PWI Pusat, Jakarta Pusat, Selasa.

Selain itu, sambung Hendry, bahwa terkait permintaan ketua DK kepada ketua bidang organisasi PWI, untuk menyiapkan KLB juga tidak berdasar. Menurut dia, yang berwenang memerintahkan ketua bidang organisasi hanya ketum PWI. “Menurut PD PRT Pasal 28, KLB hanya bisa dilakukan jika Ketua Umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan martabat wartawan dan diminta oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah provinsi,” kata Hendry.

Berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024, susunan DK PWI periode 2023-2028 telah berubah. Ketua DK saat ini adalah Sasongko Tedjo, dengan Mahmud Matangara sebagai wakil ketua, dan Tatang Suherman sebagai sekretaris. Anggota lainnya adalah Diapari Sibatangkayu, Akhmad Munir, Fathurrahman, M Noeh Hatumena, Hendro Basuki, dan Berman Nainggolan. Dengan perubahan tersebut, Nurcholis tidak lagi menjabat sebagai sekretaris DK. “Nurcholis sudah tidak memiliki legal standing untuk bertindak atas nama DK. Oleh karena itu, surat keputusan yang dikeluarkan menjadi batal demi hukum,” ungkap Hendry.

Lebih lanjut, Hendry mengatakan, segala keputusan DK hanya bisa diambil oleh rapat yang dihadiri oleh ketua, wakil ketua, dan anggota sesuai Surat Keputusan PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024. Menurut Hendry, tindakan Sasongko Tedjo yang menyelenggarakan rapat DK tanpa mengikuti aturan tersebut tidak memiliki landasan hukum. “Tindakan ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” kata Hendry

Lanjut diungkapkan Hendry, bahwa Sasongko Tedjo juga telah menyalahgunakan kop surat dan cap DK tanpa tanda tangan sekretaris yang sah, sehingga merupakan pelanggaran hukum dengan implikasi pidana. Atas dasar itulah, Pengurus Pusat PWI memberikan peringatan pertama dan terakhir, kepada Sasongko untuk tidak lagi menggunakan atribut dan nama DK, sejak ditetapkannya perubahan tersebut. Sasongko juga diberi waktu tiga hari untuk meminta maaf kepada ketum PWI Pusat dan mencabut pernyataan yang ia keluarkan dalam rilis. “Jika peringatan ini tidak diindahkan, kami akan menempuh proses hukum,” pungkasnya.

Sumber : Republika.co.id | Editor : TMC / Redaksi NSI

Related posts

PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 patriot88 patriot88 langit77 PATRIOT88 patriot88 slot gacor patriot88 patriot88 patriot88 patriot88 slot gacor