NSI.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang putusan terhadap gugatan Undang-Undang Pemilu, terkait sistem proporsional terbuka pada Kamis, 15 Juni 2023. “Kamis, 15 Juni 2023 pukul 09.30,” ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono, di Jakarta, pada Senin (12/6/2023), sembari menjelaskan bahwa majelis hakim telah menerima simpulan dari para pihak pada Rabu (31/5) pukul 11.00 WIB. Penyerahan simpulan tersebut selaras dengan ketetapan majelis hakim pada persidangan Selasa (23/5), yang meminta kepada para pihak untuk menyerahkan simpulan paling lambat Rabu (31/5).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu, terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022. Gugatan diajukan oleh 6 pemohon yakni Demas Brian Wicaksono (selaku Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Dilain sisi, dari gugatan itu, ada pihak yang mengajukan keberatan, yakni 8 dari 9 fraksi partai politik di DPR RI, tegas menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yang disampaikan perwakilan dari Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.
Selanjutnya, sempat terdapat isu mengenai bocornya putusan MK terkait sistem pemilu. Isu tersebut muncul ke permukaan, akibat cuitan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim, mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif, yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Namun isu tersebut dibantah oleh Jubir Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, bahwa isu kebocoran putusan itu tidak benar.
Sumber : AntaraNews | Editor : Redaksi NSI
