NSI.com, JAKARTA – Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, ada sebanyak 211 pegawai KPK siap dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Menurut Firli, mutasi pegawai ini sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Berikutnya ada juga yang tanya kebutuhan mutasi pegawai, kami sampaikan dalam forum ini pegawai KPK, akan bergeser ke IKN kurang lebih 211 orang,” kata Firli dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2023), seraya menyampaikan, KPK harus berkedudukan di ibu kota negara, sesuai dengan amanat UU tersebut. Hal ini didasari KPK sebagai lembaga negara. “Di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan juga Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang telah diubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 disebutkan KPK berkedudukan di ibu kota negara,” katanya.

Lebih lanjut Firli mengatakan, pihaknya akan mengawali dengan pemindahan 20 persen pegawai ke IKN. Berdasarkan pembagian itu, Dia menyebutkan pegawai KPK yang akan dipindahkan ke IKN sebanyak 211 orang. “Jadi kami harus mengawali walaupun baru 20 persen yang kita pindahkan ke IKN, tapi pelaksanaan mandat Undang-Undang KPK berada kedudukan di Ibu Kota Negara kita harus laksanakan jadi ada 211 orang,” ujar Firli.
Sumber : Detikcom | Editor : Redaksi NSI
