Nusantara Satu Info
HUKUM IKN NUSANTARA

Setelah Terbitnya PP, HGB di IKN Bisa Dialihkan Jadi Hak Milik

Lahan di kawasan IKN Nusantara/Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

NSI.com, JAKARTA – Melalui peraturan pemerintah (PP) No.12 tahun 2023, tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Maka sesuai ketentuan pada pasal 19 beleid, disebutkan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) dapat menjadi hak milik masyarakat, apabila dibangun bangunan properti untuk hunian. Bisa berupa rumah tapak ataupun rumah susun, maka  status bangunan yang semula Hak Guna Bangunan (HGB) di IKN Nusantara, dapat beralih menjadi hak milik masyarakat.

Tentu terkait dengan perubahan status itu, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai pihak yang dapat memberikan persetujuan. “Dalam hal HGB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun bangunan properti untuk hunian, dan dilakukan pengalihan kepada masyarakat, berlaku ketentuan: untuk rumah tapak, HGB dapat ditingkatkan menjadi hak milik atau untuk rumah susun, diberikan hak milik atas satuan rumah susun, setelah mendapat persetujuan dari Otorita Ibu Kota Nusantara,” bunyi pasal 19 ayat 6.

Peningkatan HGB menjadi hak milik dapat dilaksanakan, setelah Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan penghapusan Aset Dalam Penguasaan (ADP) melalui pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aset tanah di IKN sendiri ada dua jenis, pertama barang milik negara di IKN sendiri dikelola langsung oleh Otorita IKN. Kedua, aset berupa ADP yang diserahkan kepada Otorita IKN dalam bentuk HPL.

Nah, Otorita IKN dapat memberikan hak atas tanah (HAT) pada tanah HPL-nya ke pelaku usaha. Salah satunya berbentuk HGB. Mengenai HGB sendiri disebutkan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 80 tahun. Hal ini dijelaskan pada pasal 19 ayat 1. Pemberiannya dilakukan dalam satu siklus. Mulai dari pemberian hak untuk pertama kali paling lama 30 tahun, kemudian perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan terakhir pembaruan hak paling lama 30 tahun. “Perpanjangan dan pembaruan HGB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, diberikan sekaligus setelah 5 (lima) tahun HGB digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif, sesuai dengan tujuan pemberian haknya,” bunyi pasal 19 ayat 2.

Dalam hal jangka waktu pemberian HGB untuk siklus pertama dapat diberikan kembali untuk 1 siklus kedua apabila diperjanjikan. Artinya, pelaku usaha dapat mendapatkan masa HGB 80 tahun untuk kedua kalinya. Perpanjangan dan pembaruan HGB sekaligus pemberian kembali HGB untuk siklus kedua, dapat diberikan setelah dilakukan evaluasi bersama antara Otorita Ibu Kota Nusantara. dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Sumber : Detikcom | Editor : Redaksi NSI

Related posts

PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 patriot88 patriot88 langit77 PATRIOT88 patriot88 slot gacor patriot88 patriot88 patriot88 patriot88 slot gacor